Selasa 12 Dec 2017 14:05 WIB

Kemenkeu: Tak Ada Perbedaan Pajak Konvensional dan Online

Pajak (Ilustrasi)
Foto: firstpost.com
Pajak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berjanji akan adil menerapkan pajak terhadap transaksi elektronik (e-commerce) sehingga tidak ada kesenjangan antara pelaku usaha konvensional maupun digital.

"Kalau konvensional dikenakan pajak, yang daring juga dikenakan pajak," kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo di Jakarta, Selasa (12/12).

Mardiasmo masih merumuskan tata cara cara pengenaan pajak terhadap transaksi elektronik tersebut untuk menciptakan level kesetaraan antara konvesional dan digital. "E-commerce ini kan cukup luas. Ini sedang kita godok ya, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa keluar," ujarnya.

Dia menegaskan pengenaan pajak terhadap transaksi elektronik akan lebih berkaitan dengan tata cara, bukan kepada pengenaan pajak jenis baru. Pemungutan pajak diberlakukan kepada pelaku perdagangan elektronik yang memiliki aplikasi, dan bukan merupakan objek pajak baru karena hanya cara transaksinya saja yang berubah dari konvensional ke elektronik.

Untuk metode pengenaan pajaknya sendiri, hingga kini masih dalam proses kajian dan penyusunan, karena wajib pajak yang terlibat dalam transaksi elektronik tersebut mempunyai karakteristik yang berbeda-beda. Pengaturan pajak yang dikenakan juga disebut tidak akan jauh berbeda dengan transaksi yang berlaku pada jual beli secara konvensional.

Melalui pengenaan pajak terhadap transaksi tersebut, diharapkan seluruh kegiatan ekonomi melalui daring dapat terekam dan bisa meningkatkan ketaatan WP kepada pembayaran pajak.

Sementara itu, terkait dengan bea masuk untuk barang-barang yang tak berwujud (intangible goods), juga diharapkan bisa diimplementasikan pada 2018. Adapun contoh barang tak berwujud tersebut yaitu buku elektronik, perangkat lunak dan barang lainnya yang tak memiliki wujud.

Kemenkeu sendiri masih terus mengkaji rencana pengenaan bea masuk terhadap barang tak berwujud tersebut, salah satunya terkait tata kelola pengenaan pungutan terhadap barang tidak berwujud yang hingga kini belum ditetapkan oleh World Customs Organisation (WCO) dan juga mendeteksi transaksinya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement