Selasa 05 Sep 2017 06:18 WIB

Aturan Pajak E-Commerce Ditarget Selesai Akhir September

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Nidia Zuraya
ecommerce
ecommerce

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2)Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan skema pungutan pajak bagi niaga elektronik atau e-commerce. Ia memastikan, skema pungutan pajak bagi e-commerce bakal selesai pada akhir bulan September atau paling lambat akhir tahun 2017.

Sehingga, aturan mengenai e-commerce dapat segera diaplikasikan. Menurut Hestu, aturan ini nantinya menganut prinsip kesetaraan yang diberlakukan bagi toko konvesional sama dengan toko online.

''Kalau ada tokonya itu diawasi karena kelihatan tokonya, kalau e-commerce juga demikian. Ini dikonsepkan ketentuan mungkin nggak sampai September selesai, akhir tahun selesai,'' kata Hestu, di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (4/9).

Ia menyatakan, tidak ada jenis pajak baru yang akan dikenakan dalam aturan pajak bagi e-commerce. Dirinya menjelaskan, pelaku e-commerce hanya akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Hestu menjelaskan, satu poin arahan presiden adalah kebijakan perpajakan peraturan jelas, dan kembalikan ruang semacam insentif terutama untuk start up. ''Tidak ada jenis baru pajak yang ditetapkan, hanya PPN dan PPh,'' tegas dia.

Sementara itu, pungutan pajak akan dikenakan bagi e-commerce yang berpengahsilan di atas Rp 4,8 miliar per tahun. Bagi e-commerce yang memiliki penghasilan di bawah angka tersebut, akan dimasukkan dalam kategori usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Sebab, kalau di bawah Rp 4 ,8 miliar itu sesuai aturan Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang dinilai telah mengakomodir semua. ''Memperlakukan sama di dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri, itu sedang dievaluasikan. Tentunya harus dijaga keseimbangan supaya mereka bertumbuh terus,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement