Senin 11 Dec 2017 07:02 WIB

Majikan Pekerja Migran di Singapura Mau Bayar Iuran BPJS TK

Red: Nur Aini
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Foto: Istimewa
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Sebagian pekerja migran Indonesia di Singapura menyatakan ingin ikut program Jaminan Hari Tua (JHT). Hal itu didukung dengan sejumlah majikan di Singapura menyatakan bersedia membayar iuran JHT.

"Ini kondisi yang menggembirakan, pekerja migran ingin ikut JHT, majikan bersedia membayarnya," ujar Dirut BPJS Ketenagakerjaan (TK) Agus Susanto di sela acara peringatan 50 tahun hubungan diplomatik Indonesia-Singapura di Fort Canning, Singapura, Ahad (10/12).

Dia mengakui, kesediaan majikan tersebut belum bisa mewakili semua majikan di negeri berlambang Merlion (singa berbadan ikan) itu. Sementara, Permenaker Nomor 07/2017 tentang Jaminan Sosial bagi pekerja migran menyatakan kepesertaan JHT bersifat sukarela (tidak wajib).

"Kondisi ini menjadikan kita harus lebih kreatif untuk membuat skema yang dapat menjawab harapan dan keinginan semua pihak," ucap Agus.

Saat ini terdapat 78.789 pekerja migran yang sudah terdaftar di BPJS-TK yang bekerja di sejumlah negara tujuan penempatan. Mereka sebagian besar mengikuti dua program saja, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement