Selasa 28 Nov 2017 18:47 WIB

Draf Aturan Fintech Terbit Paling Lambat Maret 2018

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Budi Raharjo
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Nurhaida
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Nurhaida

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengaku, rancangan aturan mengenai inovasi keuangan digital akan dirampungkan paling lambat Maret 2018. Aturan yang berkaitan erat dengan layanan jasa keuangan berbasis teknologi (financial technology/fintech) tersebut dibutuhkan untuk menghadapi pesatnya perkembangan fintech di Indonesia saat ini.

"Target kita kalau bisa draf aturannya sudah selesai pada akhir tahun ini, tapi kita ingin buat draf aturan yang komprehensif. Jadi, kalau dilihat perkembangan akhir tahun ada isu yang perlu di-address secara lebih detail mungkin waktunya bergerak ke Maret 2018," ujar Nurhaida di Jakarta, Selasa (28/11).

Nurhaida mengatakan, sebelumnya OJK sudah mengeluarkan Peraturan OJK nomor 77 tahun 2016 untuk fintech di bidang peer to peer lending (P2P Lending). Meski begitu, kata Nurhaida, OJK melihat perkembangan fintech begitu pesat. OJK pun tengah mengkaji hal-hal yang perlu diatur kemudian. Untuk mengetahui kebutuhan industri, OJK pun melakukan kajian ke beberapa negara yang sudah lebih maju dalam bidang fintech.

Nurhaida mengatakan, meski tumbuh pesat, saat ini fintech masih diatur dan diawasi secara minimal. Ia mengaku, OJK berusaha mencari titik tengah sehingga industri tetap dapat berkembang dan keamanan juga bisa tetap dijaga.

"Aturan balance itu dalam artian apakah governance harus penuh seperti di perbankan, manajemen risiko harus penuh. Hal-hal itu kan perlu investasi. Sehingga, kalau itu menjadi wajib, sementara modal mereka belum terlalu besar, kita khawatir nanti tidak berkembang," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement