REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau kepada seluruh supir taksi daring atau angkutan sewa khusus untuk segera melengkapi syarat untuk mendapatkan stiker. Budi mengatakan, penindakan tegas akan dilakukan jika satu Februari 2018 mendatang masih ada taksi daring yang tidak memiliki stiker.
"Kalau sekarang sampai satu Februari (2018) nanti sifatnya (peringatan) persuasif. Tapi satu Februari (seterusnya) kita akan tegas," ujar dia saat ditemui Republika.co.id di kegiatan penempelan stiker taksi daring di Lapangan Parkir Utama Taman Impian Jaya Ancol, Sabtu (25/11).
Budi mengatakan, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri No 108 tersebut untuk mengatur bisnis transportasi untuk bersaing secara sehat. Oleh karena itu, kata dia, diharapkan semua pihak untuk mengikuti aturan yang dikeluarkan Kemenhub tersebut.
"Ikut lah, jangan mencoba menantang aturan. Karena aturan itu pada dasarnya bukan pemerintah mau menang sendiri, tetapi bagaimana kita mengatur akhirnya penumpang itu mendapatkan rasa aman berkaitan dengan keselamatan," kata dia.
Selain untuk menandakan taksi yang beroperasi secara resmi, lanjut Budi, pemasangan stiker juga penting untuk mengidentifikasi pola pelanggaran dan menemukan solusi ke depannya.
"Dengan dasar ini juga dimungkinkan kita mengidentifikasi banyak hal," ujar dia.
Lahirnya Peraturan Menteri No 108 tahun 2017 diperuntukan agar kesetaraan bisnis taksi Daring dan Taksi Konvensional bisa sama. Kesamaan hak yang didapat, baik dari keselamatan, keamanan dan level service yang sama.
Oleh karena itu, kata dia, Kemenhub berharap ke depannya baik dari Aplikator maupun Taksi Konvensional bisa bekerjasama.
"Kedepan kita inginkan taksi-taksi ini melayani masyarakat dengan baik. Dengan konsen, satu safety, kedua security, ketiga meningkatkan level of service. Nah saya gembira itu terjadi," ujar dia.