REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) menetapkan enam ruas jalan ton tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM). Empat dari enam ruas dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna mengatakan, tidak terpenuhinya SPM membuat keenam ruas jalan tol tersebut tidak bisa menaikkan tarif jalan tol. "Penyesuaian tarif tol ditunda selambat-lambatnya 90 hari," ujarnya di Jakarta, Jumat (24/11).
Selama itu, pengelola jalan tol harus memperbaiki delapan indikator SPM. Berdasarkan pemeriksaan terakhir, di jalan tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang, Padalarang-Cileunyi, JORR Non S (E1, E2, E3, W2S), dan Pondok Aren-Ulujami yang dikelola PT Jasa Marga rata-rata mengalami kekurangan pada kebersihan dan infrastruktur seperti penerangan, rambu, hingga lubang bahu jalan dan sebagainya.
Selain PT Jasa Marga, dua ruas tol lain yang ditunda penyesuaian tarifnya adalah jalan tol JORR W2 Utara yang dikelola PT Marga Lingkar Jakarta dan jalan tol JORR S yang dikelola PT Hutama Karya.
Untuk diketahui, pengelola jalan tol berhak mengajukan penyesuaian tarif tiap dua tahun sekali. Penyesuaian tarif ditentukan berdasarkan inflasi. Namun, pengelola jalan tol wajib memenuhi SPM demi kenyamanan pengguna jalan tol.