Kamis 02 Nov 2017 17:42 WIB

APPSI: Pemda tidak Boleh Menunda Permohonan Izin Investasi

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Budi Raharjo
Investasi di Indonesia (Ilustrasi)
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Investasi di Indonesia (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah terus mengerek ranking kemudahan berusaha (EODB) beradasarkan hasil survei bank dunia. Meski peringkat tersebut naik menjadi 72 dari 91, Presiden Joko Widodo masih belum puas dan berharap semua pihak bisa semakin mempermudah izin berusaha.

Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Syahrul Yasin Limpo mengatakan, permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar ada kemudahan baik di pusat maupun di pemerintah daerah (pemda) menjadi kewajiban yang tidak boleh dihiraukan. Sebagai pelayan publik, Pemda pun harus bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat lokal maupun investor ketika meminta izin dalam berusaha.

"Maka tidak ada alasan untuk pemohona izin itu ditunda. Selama semua syarat utama dari suatu izin dipenuhi, tidak ada alasan (ditunda)," kata Syahrul ketika dihubungi Republika, Kamis (2/11).

Menurut Gubernur Sulawesi Selatan ini, kunci kemudahan berusaha di daerah berada pada tangan kepala daerah. Ketika kepala daerah bisa mengintruksikan agar seluruh jabatan terkait bisa bekerja lebih baik dalam kemudahan berusaha, maka tidak ada alasan komplain dari masyarakat atau investor yang ingin membangun perekonomian.

Selama ini, lanjut Syahrul, banyak permintaan izin berusaha yang tertunda dan begitu lama bukan karena izin yang tidak terpenuhi. Namun, terkadang ada oknum dari pemerintah daerah sendiri yang "bermain" dan menyelewengkan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi. Persoalan ini yang kerap membuat investor enggan menanamkan modal mereka di Indonesia. "Jangan ada yang seperti itu. Harus ada kepastian dalam sebuah pelayanan," ujarnya.

Pertumbuhan investasi di sebuah daerah seharusnya bisa menjadi pelecut bagi Pemda dalam mempermudah izin. Sebab, adanya invesatasi akan mendorong perekonomian yang kemudian berdampak pula pada perluasan lapangan kerja yang menekan angka pengangguran.

Untuk itu, Syahrul menyebut ada tiga hal yang harus segera dilakukan Pemda dalam menggaet para investor. Pertama, Pemda harus memiliki agenda atau tata cara dalam memamerkan potensi daerah kepada investor. Kedua, Pemda juga harus bisa membangun manajemen secara baik, misalnya dengan membangun sistem elektronik dalam kemudahan izin. "Kan bisa pakai e-goverment atau teknologi lainnya yang bisa membuat izin lebih cepat," kata Syahrul.

Terakhir, Kepala Daerah dalam hal ini harus bisa membangun prilaku yang baik untuk semua jajaran pegawai negeri sipil (PNS) di daerah. Prilaku ini diharap bisa membuat pejabat negara menjadi pelayan rakyat yang seutuhnya. Jangan sampai sebagai PNS, justru mepersulit rakyat yang seharusnya dilayani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement