REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- PT Gojek Indonesia masih mengkaji Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017. Perusahaan transportasi daring ini belum memiliki rencana aksi penerapan aturan tersebut.
"Gojek sih sementara ini masih menunggu, kan ini aturannya juga baru keluar," ujar Kepala Human and Resources GO-JEK Monica Oudang saat ditemui usai peluncuran video musik Indonesia Raya 3 Stanza di Senayan City, Senin (30/10).
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan PM Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek resmi diterbitkan. Aturan tersebut mulai berlaku per 1 November 2017.
Dari aturan tersebut salah satunya mencakup adanya pembatasan kuota di daerah dan pemberlakuan tarif. Penerapan oleh perusahaan pun masih dalam kajian. Sebab, kata Monica, pihaknya belum memiliki rencana konkret untuk menghadapi aturan tersebut.
"Karena kan sebetulnya poin-poin yang ditetapkan seperti tarif dan lainnya sebenarnya sudah ada sebelumnya dan kami dari Gojek juga sudah mengikuti, sudah mematuhi untuk hal itu," katanya.