Jumat 27 Oct 2017 16:41 WIB

OJK Segera Terbitkan SE Kontrak Pinjam-meminjam Fintech

Rep: Binti Sholikah/ Red: Nur Aini
Fintech (ilustrasi)
Foto: flicker.com
Fintech (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun surat edaran (SE) mengenai kontrak pinjam-meminjam perusahaan teknologi berbasis aplikasi untuk layanan keuangan (financial technology/fintech). Surat Edaran tersebut akan mengatur bisnis fintech dalam pinjam meminjam atau peer to peer lending.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi, mengatakan substansi SE tersebut lebih diarahkan pada perlindungan dana lender dan data lender-borrower. Hal itu termasuk bagaimana melakukan mitigasi risiko.

"Saat ini proses penyusunan SE-OJK pinjam meminjam sedang berlangsung," kata Hendrikus saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (26/10).

Hendrikus menambahkan, penyelenggara fintech Peer to Peer Lending sebagaimana diatur dalam POJK 77 Tahun 2016 adalah penyelenggara layanan jasa keuangan yang membantu mempertemukan lender dan borrower. Dia menepis adanya wacana pembatasan dana kelolaan oleh fintech.

"Jadi mereka sama sekali tidak mengelola atau menghimpun dana publik tanpa tujuan khusus. Tujuan khususnya penyaluran dana pinjaman dan pelunasan pinjaman, sesuai dengan kesepakatan lender dan borrower," ujarnya.

Perusahaan fintech juga menjalankan kewajiban penagihan (collection) pelunasan pinjaman. Penagihan dilakukan sesuai dengan kuasa yang diberikan lender kepada penyelenggara sesuai dengan kontrak perjanjian yang sudah diatur dalam POJK 77 Tahun 2016.

"Dengan demikian, isu pembatasan jumlah dana kelolaan atau batasan jumlah dana menghimpun dana masyarakat, sama sekali tidak benar," ujarnya.

Sebagai alternatif pendanaan nasional, kata dia, Fintech Lending diharapkan dapat meningkatkan inklusi pendanaan di tanah air. Selain itu, fintech diharapkan dapat memperbaiki pemerataan tingkat kesejahteraan masyarakat, dan mempercepat perputaran uang atau velocity of money. Sehingga pada akhirnya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. "Kehadiran fintech lending berserta ekositemnya akan mampu mengurangi kehadiran investasi bodong di berbagai daerah," ucapnya.

Secara terpisah, Manager Growth Amartha, Farilla Tourizqua Zain, menyatakan, Amartha berkomitmen untuk selalu memberikan dukungan pada sektor ekonomi informal dan berkolaborasi dengan perbankan demi meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.

Selama ini, Amartha menawarkan skema perlindungan kredit yang berlapis untuk kenyamanan para pemberi dana. Lapis pertama berupa Tanggung Renteng (tanggung jawab kelompok), yang telah diterapkan selama tujuh tahun. "Skema tersebut mampu menekan tingkat gagal bayar di nol persen hingga hari ini," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement