REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah memutuskan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10,04 persen per 1 Januari 2018. Terhadap para petani tembakau yang kemungkinan terkena dampak kenaikan cukai, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Presiden telah menginstruksikan Menko Perekonomian agar menyiapkan para petani tembakau untuk beralih ke produksi tanaman lainnya.
"Tadi bapak Presiden mengarahkan supaya pak Menko kami semua memulai pemikiran ke depan kepada para petani tembakau agar dilakukan agar mereka mempersiapkan pada penanaman produk lainnya dalam jangka ke depan," ujar Menkeu Sri Mulyani usai rapat terbatas di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (19/10).
Dengan demikian, pemerintah berharap nantinya para petani tembakau tidak terkena dampak yangl ebih besar lantaran telah memiliki penghasilan dari kegiatan lainnya. Setelah diputuskan menaikkan tarif cukai rokok, maka segera akan dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Menurut Sri Mulyani, pemerintah mempertimbangkan empat hal dalam menaikkan tarif cukai rokok. Pertama yakni, mempertimbangkan aspek kesehatan dengan mengendalikan konsumsi rokokyang berlebihan. Kedua, Sri Mulyani menyampaikan kenaikan cukai rokok dapat mengurangi beredarnya rokok ilegal di masyarakat.
"Ketiga, kita juga memperhatikan dampaknya terhadap kesempatan kerja, terutama pada petani dan buruh rokok," kata dia.
Keempat, pemerintah mempertimbangkanp enerimaan negara yang juga dibarengi dengan perubahan pengelompokan dari komposisi perusahaan rokok. "Bagaimana pengelompokan, komposisi dari masing-masing perusahaan rokok yang sifatnya produksi mesin dan tangan itu juga, " kata Menkeu.