Senin 16 Oct 2017 22:23 WIB

Tarif Bawah Pesawat Ekonomi akan Dinaikkan 10 Persen

Penumpang pesawat tiba di bandara.
Foto: EPA
Penumpang pesawat tiba di bandara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan tarif batas bawah pesawat kelas ekonomi akan naik. Dia mengatakan kenaikkan tarif pesawat kelas tersebut akan mencapai 10 persen. "Naiknya jadi 40 persen (dari tarif batas atas," kata Budi di Redtop Hotel, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Dia menambahkan sebelumnnya kenaikkan 30 persen dari tarif batas atas. Dia menambahkan rencana kenaikkan tersebut sudah didiskusikan dengan maskapai yang ada. Budi memastikan kenaikkan batas bawah kelas ekonomi sudah disetujui maskapai.

Pertimbangannya kenaikkan tarif tersebut menurut Budi setiap penerbangan ada harga pokok. "Harga pokok ini ada hubungannya dengan keamanan penerbangan. Bagaimana mungkin orang kan punya taksi kalau enggak bayar ban," jelas Budi.

Untuk itu ia menegaskan kenaikkan batas bawah pesawat kelas ekonomi menjadi 40 persen menjadi harga yang sesuai. Harga tersebut, kata dia, bisa memberikan suatu kepastian terjaminnua keamanan.

Usulan kenaikkan tarif batas bawah kelas ekonomi tersebut sudah disetujui oleh Kemenhub. Untuk selanjutnya Kemenhub dalam waktu dekat akan menerbitkan aturan baru tersebut.

sumber : Rahayu Subekti
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement