Senin 16 Oct 2017 17:09 WIB

Tak Ada Program Subsidi Rumah dengan FLPP untuk DKI Jakarta

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Suasana pengunjung saat melihat di stan perumahan bersubsidi pada pameran perumahan di Jakarta. ilustrasi
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Suasana pengunjung saat melihat di stan perumahan bersubsidi pada pameran perumahan di Jakarta. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Program rumah dengan uang muka (DP) nol rupiah dinilai bertujuan baik. Bila program itu dikaitkan dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau program rumah subsidi, sejauh ini tak ada FLPP untuk daerah Jakarta.

Sekretaris Perusahaan BRISyariah Indri Tri Handayani menjelaskan, program kredit pemilikan rumah (KPR) dengan uang muka (DP) nol rupiah yang diusung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta saat kampanye memiliki tujuan yang bagus. Program ini bertujuan membantu masyarakat yang belum memiliki rumah.

''Implementasi memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait teknis pelaksanaannya,'' ungkap Indri melalui keterangan aplikasi daring kepada Republika.co.id, Senin (16/10).

Dikaitkan dengan FLPP yang diinisiasi Kementerian PUPR, saat ini tidak ada program FLPP untuk daerah Jakarta. ''Sebab terkendala ketersediaan lokasi dan harga rumah yang dibatasi,'' kata Indri.

Sebagaimana diketahui, BRISyariah menjadi salah satu penyalur FLPP. BRISyariah menjadi penyalur FLPP terbesar setelah BTN.

BRISyariah memiliki komitmen penuh mendukung program pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Selain FLPP, sejauh ini BRISyariah juga jadi bank syariah pertama penyalur KUR berskema syariah.

Bagi BRISyariah dan perbankan pada umumnya, program penyaluran pembiayaan tetap harus mengacu pada regulasi yang diterbitkan regulator. Terkait DP, ada regulasi dari Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan BI Nomor 18/16/PBI/2016 tentangrasio loan to value untuk kredit properti, rasio financing to value untuk pembiayaan properti, dan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor (PBI LTV/FTV dan uang muka) yang menjadi acuan perbankan.

Dari laman resmi BI, PBI 18/2016 mengatur pembiayaan perumahan. Untuk rumah tapak, pembiayaan bank maksimal untuk rumah pertama dengan skema murabahan dan istishna sebesar 85 persen atau uang muka 15 persen. Sementara untuk rumah tapak, pembiayaan skema MMQ dan IMBT sebesar 90 persen atau uang muka 10 persen.

Sebelumnya, pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menjanjikan perumahan murah dengan uang muka nol rupiah bagi warga Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement