Senin 09 Oct 2017 22:00 WIB

PPATK Endus Upaya Penggelapan Pajak dalam Kasus Stanchart

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Nidia Zuraya
Standard Chartered Bank
Foto: EPA/ALEX HOFFORD
Standard Chartered Bank

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transasi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan, PPATK sudah melakukan analisis sejak beberapa bulan yang lalu terkait pergerakan aset sebesar 1,4 miliar dolar AS atau sekitar Rp 18,9 triliun dari Bank Standard Chartered (Stanchart) di Guernsey, Inggris ke Singapura. Hasil temuan itu pun telah dikirimkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk ditindaklanjuti.

"Karena memang dugaan sementara itu adalah tax evasion (penggelapan pajak)," kata Dian kepada Republika, Senin (9/10).

Dian mengaku, laporan yang disampaikan tersebut berkaitan dengan sejumlah perusahaan milik pengusaha Indonesia. Dian mengaku, akan menyerahkan investigasi selanjutnya kepada DJP atau aparat penegak hukum lain apabila ada tindak pidana lain selain penggelapan pajak.

Dian juga tidak memungkiri ada indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut. Akan tetapi, ia mengaku hal itu belum bisa disimpulkan saat ini.

"Kita tidak akan buru-buru menyimpulkan itu. PPATK masih terus mendalami kemungkinan TPPU-nya," kata Dian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement