Sabtu 07 Oct 2017 23:33 WIB

Ini Alasan Luhut Cabut Moratorium Reklamasi

Rep: Issha Harruma, Mas Alamil Huda/ Red: Elba Damhuri
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Jelang pelantikan gubernur DKI yang baru, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mencabut penghentian sementara (moratorium) pembangunan 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Ia membatalkan pembekuan yang diteken menteri terdahulu, Rizal Ramli.

Luhut beralasan pencabutan moratorium itu sudah melalui berbagai kajian. "Sudah saya teken kemarin," kata Luhut di Medan, Sumatra Utara, Jumat (6/10).

Selain kajian dari ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB), menurut Luhut, kajian juga dilakukan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) beserta semua kementerian terkait. "Nggak ada negosiasi. Semua itu ketuanya Pak Ridwan (Djamaluddin, deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur), ketua alumni ITB, yang membuat kajian itu. Ada (ahli dari) Jepang, ada Korea, ada Belanda. Jadi, mau apa lagi?" ujar Luhut.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengiyakan, telah menerima surat pemberitahuan pencabutan moratorium reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta dari Menko Kemaritiman. Surat itu, menurutnya, ditandatangani Luhut pada Kamis (5/10).

Tuty mengatakan, surat dengan nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 itu menganulir surat keputusan tentang moratorium reklamasi Teluk Jakarta. Reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta yang sempat berpolemik itu pun kembali berpeluang dilanjutkan.

Menurut Tuty, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat yang habis masa jabatannya 10 hari lagi bergerak cepat dengan mengirim surat ke DPRD melanjutkan pembahasan rancangan perda reklamasi yang sempat tertunda. Gubernur DKI juga mengirimkan surat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang meminta persetujuan substansi reklamasi.

"Kita kirim hari ini, tadi baru ditandatangani. Tadi barusan di ruang rapim (rapat pimpinan) sambil kita sodorin tanda tangan, kan kita proses penomorannya, capnya, kelengkapan lampirannya," ujar Tuty.

Ia menambahkan, keputusan pencabutan moratorium juga akan diberitahukan kepada pihak terkait, termasuk pengembang.

Pemerintahan Presiden Soeharto menginisiasi proyek reklamasi Teluk Jakarta pada 1995 silam. Namun, pada 2003, menteri lingkungan hidup mengeluarkan surat keputusan tentang ketidaklayakan reklamasi dan revitalisasi pantai utara Jakarta.

Pada 2008, pemerintah pusat di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membatalkan keppres tahun 1995. Namun, pada 2012, Gubernur DKI Fauzi Bowo justru memberikan izin pengembangan Pulau D untuk PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Grup.

Pembangunan pulau-pulau reklamasi kian lekas saat Basuki Purnama Tjahaja alias Ahok menggantikan Joko Widodo sebagai gubernur DKI. Pada 2015, Pemprov DKI mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G, Pulau F, Pulau I, dan Pulau K. Ahok juga menerbitkan izin pelaksana Pulau G untuk PT Muara Wisesa Samudra (MWS) yang merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land.

Pada saat bersamaan, para nelayan Teluk Jakarta menggugat proyek reklamasi tersebut ke PTUN Jakarta dan kelak memenangkan gugatan tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkap penyuapan terhadap anggota DPRD DKI guna menyegerakan peraturan daerah reklamasi oleh pihak dari Agung Podomoro Land dan Agung Sedayu Group.

Pada 2016, Menko Kemaritiman Rizal Ramli menerbitkan moratorium reklamasi Teluk Jakarta berbekal landasan kurangnya persyaratan administrasi proyek itu dan dampak merusaknya terhadap lingkungan hidup. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga menyegel Pulau C, Pulau D, dan Pulau G yang sudah mulai dibangun.

Reklamasi menjadi salah satu isu dalam Pilgub DKI 2017. Pasangan calon gubernur Anies Baswedan dan pendampingnya, Sandiaga Uno, berkampanye akan membatalkan reklamasi oleh pihak swasta. Mereka kemudian memenangkan pilgub.

Kendati demikian, pada Agustus lalu, secara tiba-tiba Badan Pertanahan Wilayah (BPN) Provinsi DKI mengeluarkan izin sertifikat HPL (hak pengelolaan lahan) dan sertifikat HGB (hak guna bangunan) untuk Pulau C dan D kepada PT Kapuk Naga Indah. Penerbitan HGB itu kemudian disusul pemerintah pusat mencabut sanksi administratif atas pembangunan Pulau C dan D yang dilakukan PT Kapuk Naga Indah.

Luhut menegaskan, gubernur DKI Jakarta yang bakal menggantikan administrasi terkini harus menerima keputusan pencabutan moratorium itu. "Haruslah. Kalau dia (Anies Baswedan, gubernur DKI Jakarta terpilih) tidak mau, kan banyak yang mau," kata Luhut. (Diolah oleh Fitriyan Zamzami).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement