Kamis 28 Sep 2017 16:29 WIB

51 Persen Saham Bank Muamalat Resmi Dibeli Minna Padi

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nidia Zuraya
 Logo besar Bank Muamalat terpasang di Muamalat tower, Kuningan, Jakarta.
Foto: Republika/Prayogi
Logo besar Bank Muamalat terpasang di Muamalat tower, Kuningan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. (Bank Muamalat) secara resmi mulai melakukan proses penambahan modal baru sekitar Rp 4,5 triliun. Saham mayoritas Bank Muamalat rencananya akan diambil oleh PT Minna Padi Investama Sekuritas (PADI) Tbk.

Penandatangan perjanjian bersyarat penambahan modal ini dilakukan pada Senin (25/9) lalu. Berdasarkan keterbukaan informasi, Rabu (27/9), yang sudah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Muamalat menerbitkan sebanyak-banyaknya 80 miliar lembar saham baru melalui penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 32/POJK.4/2015.

Skema yang akan dilakukan, Minna Padi baik sendiri maupun bersama-sama dengan investor lain, akan bertindak sebagai pembeli siaga (standby buyer). Sebanyak 80 miliar saham baru yang akan diterbitkan tersebut merepresentasikan porsi kepemilikan saham minimal 51 persen dengan total modal baru yang akan masuk mencapai Rp 4,5 triliun.

Direktur Bisnis Ritel sekaligus Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Bank Muamalat, Purnomo B Soetadi berharap masuknya investor baru dapat mendorong kinerja, meningkatkan size bisnis dan mengembangkan usaha Bank Muamalat.

Rencana rights issue ini telah kami peroleh persetujuannya dari para pemegang saham, sebagai salah satu hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu (20/9). Aksi korporasi yang kami lakukan ini adalah melalui HMETD dengan memberikan kesempatan kepada pemegang saham yang ada saat ini, untuk menggunakan haknya membeli saham Perseroan," tutur Purnomo kepada Republika, Kamis (28/9).

Dengan hadirnya Minna Padi sebagai pembeli siaga (standby buyer), kata Purnomo, maka diharapkan dapat mengembangkan size bisnis dan kinerja Bank Muamalat baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Hingga kini, transaksi tersebut masih dalam proses untuk dilaksanakan sesuai dengan isi dan perjanjian yang sudah ditandatangani. Dengan demikian, hal tersebut belum berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, keuangan atau kelangsungan usaha dari Bank Muamalat. Pengambilan bagian atas saham baru ini akan efektif setelah mendapatkan persetujuan dari pihak OJK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement