Rabu 17 Nov 2021 12:13 WIB

Ini Perubahan Pemegang Saham Bank Muamalat Seusai Hibah

Total pengalihan atau hibah saham sebesar 7.903.112.181 lembar.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menerima hibah saham sehingga mengubah struktur pemegang saham utama di Bank Muamalat Indonesia.
Foto: Dok. BPKH
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menerima hibah saham sehingga mengubah struktur pemegang saham utama di Bank Muamalat Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (BMI) merilis pengumuman keterbukaan informasi dan fakta material terkait pengalihan saham melalui hibah kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Rabu (17/11). BPKH telah menerima hibah saham dari Islamic Development Bank, Bank Boubyan, Atwill Holdings Limited, National Bank of Kuwait, IDB Investment Foundation, dan BMF Holdings Limited.

Total pengalihan atau hibah saham sebesar 7.903.112.181 lembar yang terdiri atas seri A dengan nilai sebesar Rp 200 per lembar saham dan seri B dengan nilai Rp 100 per lembar. Mayoritas dimiliki oleh IDB sebesar total 2.321.124.060 lembar atau sekitar 29,3 persen dari total hibah.

Baca Juga

Diikuti oleh Bank Boubyan sebesar 2.245.694.513 atau 28,41 persen, Atwill Holdings Limited sebesar 1.828.098.034 atau 23,13 persen, National Bank of Kuwait sebesar 862.755.656 atau 10,91 persen, IDB Investment 355.461.941 atau 4,5 persen, dan BMF Holdings Limited sebesar 289.985.977 atau 3,7 persen.

Persentase kepemilikan saham BPKH setelah penerimaan hibah menjadi 78,45 persen dengan kepemilikan saham 8.008.726.011 lembar saham. Sebelum hibah, BPKH memiliki 1,03 persen saham yang terdiri dari seri A dan seri B.

photo
Pengalihan saham PT Bank Muamalat Indonesia Tbk dari sejumlah pemegang saham pengendali melalui skema hibah kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). - (Keterbukaan Informasi Bank Muamalat)

"Tidak terdapat hubungan afiliasi antara pemberi hibah dan BPKH selaku penerima hibah," katanya.

Mengacu kepada hal tersebut, BPKH menjadi pemegang saham utama. Penerimaan saham BPKH dari transaksi hibah penerimaan saham dari transaksi hibah yang mengakibatkan Badan Pengelola Keuangan Haji mejadi pengendali dikecualikan dari pengumuman dan pelaksanaan tender offer wajib sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

Setelah hibah, IDB masih memiliki 10 persen kepemilikan saham seri B dari sebelumnya mayoritas 32,74 persen. Sementara Bank Boubyan yang sebelumnya memiliki 22 persen saham, Atwill Holdings Limited (17,91 persen), National Bank of Kuwait (8,45 persen), IDB Investment Foundation (3,48 persen), dan BMF Holdings Limited (2,84 persen) tidak lagi memiliki saham.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement