REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Syariah dinilai belum dapat masuk dalam pembiayaan proyek infrastruktur nonpemerintah. Hal ini karena segmen pasar pembiayaan korporasi terutama infrastruktur belum dikuasai bank syariah.
"Fokus pada segmen yang dikuasai sangat penting karena banyak NPF (Non-Performing Financing) terjadi pada segmen-segmen baru," ujar pengamat Ekonomi Syariah sekaligus Presiden Direktur Karim Consulting Indonesia Adiwarman Karim kepada Republika.co.id, Senin, (11/9).
Menurutnya, segmen korporasi secara alami bukan segmen untuk bank syariah kecuali bagi bank syariah yang perusahaan induknya besar. "Segmen korporasi salah satunya pembiayaan infrastruktur, tapi yang saya maksud pembiayaan infrastruktur lain atau nonpemerintah ya," kata Adiwarman. Sehingga dia menilai bank syariah belum bisa masuk ke proyek infrastruktur nonpemerintah.
Kepala Pusat Studi Bisnis dan Ekonomi Syariah Institut Pertanian Bogor (IPB) Irfan Syauqi Beik menambahkan, bank syariah harus melakukan kajian lebih komprehensif terkait sektor yang akan dibiayai. "Jadi perlu tahu, prospek sektornya, bagaimana bisnisnya, kondisi sektor itu secara makro bagaimana, lalu trennya cenderung turun atau meningkat, dan lainnya," tuturnya.
Baginya, bila dianalisis dengan tepat sebelum dibiayai, maka dapat meminimalisasi kemungkinan terjadinya gagal bayar. Selain itu, Irfan mengatakan, bank syariah pun harus meningkatkan manajemen risiko.
"Manajemen risiko terhadap satu project bisnis perlu ditingkatkan dan diperkuat supaya kalau terjadi kegagalan bisa diambil tindakan mitigasi risiko tepat serta efektif," kata Irfan. Selanjutnya, kata dia, bank syariah harus memahami kondisi internal banknya agar dapat meminimalisasi segala kemungkinan terjadinya gagal bayar akibat Sumber Daya Manusia (SDM) bermasalah. "Saya lihat beberapa kasus di bank syariah saya dengar boleh jadi disebabkan oleh tindakan sebagian oknum yang berakibat merugikan bank syariah secara keseluruhan. Maka perlu pembenahan SDM," kata Irfan.
Ia menyebutkan, saat ini NPF perbankan syariah memang masih tinggi sehingga perlu dilakukan berbagai langkah. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NPF Gross bank syariah kini mencapai 4,5 persen.