Ahad 10 Sep 2017 19:08 WIB

OJK Sebut tak Punya Kewenangan Ganti Rugi Korban Penipuan

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nur Aini
Seorang korban penipuan First Travel keluar dari kantor tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Grand Wijaya Center, Jakarta, Jumat (8/9).
Foto: Antara/Reno Esnir
Seorang korban penipuan First Travel keluar dari kantor tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Grand Wijaya Center, Jakarta, Jumat (8/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, secara institusi tidak mempunyai wewenang penuh terkait kerugian masyarakat yang menjadi korban penipuan investasi maupun biro umrah. Hal ini karena izin berdirinya perusahaan tersebut bukan dari OJK.

Baru-baru ini, terjadi penipuan dana masyarakat oleh biro umrah First Travel. Uang mereka hilang tetapi tidak kunjung diberangkatkan umrah, pemerintah pun menyatakan tidak akan mengganti uang tersebut.

"Misal kasus First Travel, yang punya wewenang Kementerian Agama. Jadi dalam pelaksanaannya, OJK harus berkoordinasi dengan instansi lain yang punya wewenang sebagai pemberi izin," ujar Deputi Komisioner Manajemen Strategis 1C OJK Hendrikus Ivo kepada Republika.co.id, Ahad, (10/9).

Ia menambahkan, menindak penipuan investasi merupakan tugas lintas instansi. Batasannya pun dibatasi oleh Undang-Undang (UU). 

"Kebetulan OJK sebagai ketua dan sekretaris Satuan Petugas Waspada Investasi. Dengan begitu secara SOP Satgas, dikoordinir oleh OJK," tutur Hendrikus. Sehingga, segala tindakan yang dilakukan terhadap perusahaan investasi harus berdasarkan koordinasi antarlembaga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement