Kamis 07 Sep 2017 15:31 WIB

Efektivitas Insentif Pajak Perlu Dievaluasi

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Nidia Zuraya
Tax Holiday (Ilustrasi)
Foto: Google
Tax Holiday (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praktisi Pajak Yustinus Prastwowo menilai, insentif pajak seperti tax holiday dan tax allowance memang penting untuk dievaluasi. Apakah insentif tersebut sudah tepat sasaran, efektif, serta menciptakan dampak berganda.

''Pembebasan pajak (exemption) beberapa barang juga perlu ditinjau seperti di atas, termasuk jika ada yang justru dibutuhkan tapi blm masuk,'' ucap Yustinus, saat dihubungi, Kamis (7/9).

Ia menambahkan, pengurang -pengurangan pajak (deduction) untuk kelompok masyarakat rentan perlu diperbaiki lagi. Oleh karena itu, kriteria, dan jenis insentif harus dievaluasi dul, apakah tax holiday dan tax allowance yang ada efektif.

''Jika tidak, maka kurangi dan tambahkan sektor lain yang membutuhkan. Permudah syarat dan pengawasan agar betul-betul efektif untuk perekonomian,'' ujarnya.

Ia mengusulkan, insentif pajak juga mesti menyasar industri padat karya yang menyerap tenaga kerja signifikan. Selain itu reindutrialisasi dengan mendukung manufaktur, jaga daya beli masyakarat menengah-bawah, dan permudah syarat UKM dan startup.

Peneliti Institute For Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira menilai, ada beberapa kendala dari insentif pajak. Misalnya persoalan pengajuan insentif pajak baik tax allowance maupun tax holiday di Indonesia cukup rumit karena memakan waktu dan biaya.

''Jadi banyak pengusaha maupun investor yang kurang tertarik ambil insentif fiskal,'' ucapnya.

Ia menjelaskan, ada juga kasus dimana insentif fiskal karena kriterianya kurang jelas. Banyak membingungkan calon investor terutama asing. Mereka dijanjikan dapat tax allowance dan tax holiday sekaligus kalau berinvestasi di sektor padat teknologi dan buka pabrik di KEK.

''Nyatanya cuma dapat salah satu insentif. Banyak yang kecewa,'' ungkap Bhima.

Bhima menambahkan, permasalahan lain adalah beberapa pelaku usaha dan investor tidak melihat permasalahan utama di Indonesia hanya soal tarif pajak. Buktinya di masalah daya saing Indonesia versi Global Competitiveness Index 2016-2017, tarif pajak hanya ada di urutan ke-8 di bawah masalah infrastruktur (logistik mahal) nomor 3 dan Produktivitas tenaga kerja rendah nomor 7.

Masalah pajak paling utama yang dihadapi pengusaha adalah birokrasi yang kurang bersahabat. Contohnya soal restitusi atau pengembalian kelebihan pajak. Prosesnya dibuat lama, dan sering berakhir restitusi ditolak. ''Padahal perusahaanya sudah taat bayar pajak,'' kata Bhima.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement