Rabu 06 Sep 2017 13:57 WIB

Dirjen Pajak Klarifikasi Soal Aturan Pajak untuk Penulis

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Nidia Zuraya
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan, pajak untuk penulis tidak memberatkan seperti apa yang dikatakan penulis Tere Liye. Menurut dia, penulis yang dikenakan pajak hanya dari royalti yang dibayarkan sebesar 15 persen.

''Nggak, dia (Tere) salah persepsi, tidak seperti itu,'' kata Ken, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/9).

Ia menjelaskan, kalau ada buku di jual di toko buku seharga Rp 100 ribu, maka penulis mendapat royalti 10 persen. Dari penghasilan 10 persen itulah yang dikenakan pajak sebesar 15 persen, dan dikreditkan lagi di Surat Pemberitahuan Tahun (SPT) menjadi lebih bayar.

''Jadi 15 persen itu final, 15 persen dari royalti, bukan dari omset bukunya,'' tegas Ken.

Dirinya tidak menjawab apakah pajak tersebut terkait dengan kebijakan penerbit. Sebab, ada banyak penerbit di Indonesia, dan mereka berkontribusi dalam membuat buku, menyediakan kerta, dan cover. ''Sebenernya tidak berat kalau kita bisa menghitungnya. Kalau penghasilan 10 perak dipajaki 1 persen cuma 1 perak. Itu kalau dibayar royaltinya,'' jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement