Selasa 05 Sep 2017 20:16 WIB

Perubahan Pembayaran Tol Jagorawi akan Permudah Pengguna

Rep: Melisa Riska/ Red: Endro Yuwanto
Jalan Tol
Foto: Republika/Prayogi
Jalan Tol

REPUBLIKA.CO.IDJAKARTA -- Ruas jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) akan mengalami perubahan sistem transaksi per Jumat, 8 September 2017 pukul 00.00 nanti. Transaksi di Gerbang Tol (GT) Cimanggis dan Cibubur Utama akan ditiadakan untuk mempermudah pengguna jalan tol.

"Perubahan tersebut diharapkan membuat transaksi bisa lebih mudah dan kemacetan yang sehari-hari mengekor bisa dihilangkan," ujar Kepala Badan Pelaksana Jalan Tol (BPJT) Herry T Zuna di Gedung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), Selasa (5/9).

Sebelumnya, penghilangan GT sudah dilakukan ruas jalan tol Tangerang tepatnya di GT Karang Tengah. Menurut Herry, GT tersebut menyebabkan kemacetan padahal pengendara tidak perlu berhenti di GT Karang Tengah tersebut.

Herry menegaskan, perubahan sistem transaksi pembayaran tol dari sistem transaksi terbuka dan tertutup menjadi sistem transaksi terbuka pada Jalan Tol Jagorawi akan memudahkan pengendara.

Sistem pentarifan tol merata akan diberlakukan dari ruas Cawang hingga Bogor/Ciawi. Tarif tol perubahan sistem transaksi ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 692/KPTS/M/2017 tanggal 31 Agustus 2017.

Itu artinya tarif tol yang berlaku mulai tanggal 8 September 2017 untuk jalan tol Jagorawi adalah Rp 6.500 untuk golongan satu dari GT manapun. Herry menambahkan, kendaraan menuju arah Jakarta membayar jalan tol di pintu masuk sesuai harga yang ditentukan. "Namun dari Jakarta transaksi dilakukan di pintu keluar," katanya.

Adapun pemberlakuan perubahan sistem transaksi pembayaran tol akan berdampak terhadap mekanisme transaksi tol. Berikut panduan pengguna jalan tol ke arah Bogor maupun ke Jakarta:

*a. Transaksi ke arah Bogor :*

- Pada pukul 23:30 s.d 24:00 WIB di Gerbang Tol Masuk Arah Bogor: Pengguna jalan diberikan KTM. Hal ini dilakukan karena setelah pukul 24.00 WIB, peralatan tol di gardu keluar diubah menjadi peralatan tol sistem transaksi terbuka, sehingga tidak dapat membaca membaca Kartu Tanda Masuk Elektronik (KTME).

- Sejak Pukul 00:00 WIB di Gerbang Tol Keluar Arah Bogor: Pengguna jalan yang tidak membawa KTM dikenakan tarif tol merata (dengan tarif setelah perubahan sistem transaksi dilakukan), sedangkan untuk pengguna jalan yang membawa KTM dikenakanan tarif tol proporsional sesuai dengan asal tujuan.

*b. Transaksi ke arah Jakarta :*

- Pada pukul 23:30 s.d 24:00 WIB di Gerbang Tol Masuk Arah Jakarta: Pengguna jalan diberikan KTME. Hal ini dilakukan karena setelah pukul 24.00 WIB, peralatan tol di gardu keluar diubah menjadi peralatan tol sistem transaksi terbuka, sehingga tidak dapat membaca membaca KTME.

- Sejak Pukul 00:00 WIB di Gerbang Tol Masuk Arah Jakarta: Pemakai Jalan Tol dikenakan tarif tol merata (dengan tarif setelah perubahan sistem transaksi dilakukan), dan diberikan kartu khusus (sebagai tanda sudah membayar tol di Gardu Masuk) yang harus diserahkan di gardu keluar.

- Sejak Pukul 00:00 di Gerbang Tol Keluar Arah Jakarta: Pengguna jalan yang membawa KTM dikenakan tarif tol proporsional sesuai dengan asal tujuan sedangkan untuk pengguna jalan yang tidak membawa KTM dan menyerahkan kartu khusus tidak dikenakan pembayaran tol.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement