REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, divestasi yang disepakati PT Freeport atau bersedia melepas sahamnya sebanyak 51 persen merupakan simbol dari kedaulatan negara.
"Untuk masalah PT Freeport Indonesia, arahan Bapak Presiden adalah tetap mengedepankan kedaulatan negara atau mengedepankan pasal 33 UUD 1945 yaitu semua bumi air dan kekayaan alam di dalamnya di kuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ujar Jonan, Selasa (5/9).
Berdasarkan data pada laman Kementerian ESDM, PT Freeport Indonesia (PT FI) telah bersedia melepaskan 51 persen sahamnya untuk Pemerintah Indonesia. Keputusan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, pelepasan saham 51 persen itu menurut Ignasius Jonan merupakan simbol kedaulatan Bangsa Indonesia dalam pengelolaan tambang gresberg di Timika, Papua. Jonan percaya bahwa pengelolaan sumber daya pada suatu hari harus bisa dikelola oleh putra putri bangsa Indonesia, hal tersebut dimaknai dengan suatu lompatan untuk mulai menguasai banyak tantangan terutama freeport memang simbolis untuk minerba.
Sama halnya dengan Blok Mahakam, setelah kontrak dengan total habis, sekarang dikelola oleh PT Pertamina. Menurut Jonan, bersedianya PT Freeport Indonesia melepaskan sahamnya sebesar 51 persen dan dimiliki oleh negara merupakan simbol kedaulatan bangsa Indonesia terhadap tambang Gresberg.
"Ini merupakan suatu pencapaian yang besar. Ini kan bisnis ya, jadi bisnis itu win-win, tidak ada bisnis yang win-lose. Kalau 51 persen kan Presiden mengarahkan juga," jelas Jonan.
Selain harus melepaskan sahamnya sebesar 51 persen sebelum diperpanjang kontraknya, sesuai dengan peraturan yang berlaku, PT Freeport Indonesia juga harus membangun pabrik pemurnian dan pengolahan (smelter) dalam waktu lima tahun. Freeport juga diwajibkan membayar pajak, PNBP, dan membayar royalti yang harus lebih besar dari sebelumnya.
"Pembelian saham 51 persen itu yang dibeli ini bukan tambangnya, tapi managemennya, peralatannya, teknologinya, organisasinya, dan bisnisnya, tidak termasuk diporsi tambangnya," jelas Jonan.