Selasa 05 Sep 2017 17:25 WIB

Kemenkeu Kaji Ulang Sistem Perpajakan

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Pajak/ilustrasi
Foto: Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan akan mengkaji ulang sistem perpajakan agar dapat mendorong peningkatan penanaman modal di Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Presiden Joko Widodo telah meminta kepada semua kementerian dan lembaga (K/L) untuk mengakselerasi pembangunan yang kaitannya dengan sektor keuangan maupun di bidang pembiayaan. Ia mengaku akan segera mengevaluasi kebijakan dalam sektor perpajakan. Evaluasi ini bisa bersangkutan dengan surat-surat berharga atau surat instrumen keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan infrastruktur.

"Presiden juga meminta saya melihat dan mengevaluasi mengenai pajak dividen," kata Sri Mulyani usai mengikuti rapat di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/9).

Menurutnya, Kemenkeu akan melihat semua aspek secara komprehensif agar pemerintah mampu membangun atau menciptakan suatu instrumen pajak dan kebijakan pajak yang memberikan insentif lebih baik. Dengan perbaikan ini diharap minat untuk investasi terutama di bidang infrastruktur bisa terjaga.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta secara khusus kepada Kemenko Perekonomian, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memformulasikan kebijakan agar korporasi yang ingin menerbitkan seperti obligasi agar bisa diakselerasi dan dipermudah. Sri Mulyani menjelaskan, perbaikan sistem perpajakan ini dikarenakan pemerintah masih berhati-hati terkait penerimaan pajak 2017. Meskipun pemerintah masih optimis dengan kondisi perekonomian sekarang, tapi ia menilai harus ada stimulus baru agar pendapatan pajak bisa berjalan baik. Terlebih jika dibandingkan tahun lalu pemerintah berhasil menjaga nilai pajak dengan keberadaan program amnesti pajak.

"Kita akan terus berhati-hati karena bulan Juli-Agustus-September adalah masa di mana tahun lalu dilakukan tax amnesty, sehingga memang ada penerimaan pajak yang merupakan ekstra yang untuk tahun ini tidak terjadi," ujarnya.

Dia mengkalim bahwa pemerintah masih memiliki masa pendapatan pajak yang lebih besar dalam empat bulan terakhir mulai September hingga Desember. Sebab pada akhir tahun biasanya belanja pemerintah akan lebih tinggi. Aktivitas tersebut akan berdampak pada penghasilan penerimaan. Selain itu, Kemenkeu juga terus memantau sejumlah sektor ekonomi yang memang selama ini memberikan sisi positif dalam perpajakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement