REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus mengawasi keamanan dan kelayakan daging hewan kurban. Terutama hewan kurban yang dibagikan dan dikonsumsi setiap pelaksanaan Hari Raya Idul Adha.
"Kami terus meningkatkan pengawasan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner setiap pelaksanaan ibadah kurban, terutama pada Hari Raya Idhul Adha 1438 H (2017 M)," ujar Dirjen PKH, I Ketut Diarmita, di Masjid Nurul Iman Kantor Kementan, Jakarta.
"Untuk itu kami telah menerjunkan 120 orang petugas medik veteriner dan paramedik veteriner yang telah kami latih untuk melakukan pengawasan di wilayah Jabodetabek," katanya menambahkan.
Terkait temuan cacing pada organ hati hewan kurban yang dikhawatirkan tidak layak untuk dikonsumsi, I Ketut Diarmita menyebutkan, hewan itu sebenarnya masih dapat dikatakan layak konsumsi. Namun, disarankan agar sebaiknya daging itu dimasak hingga matang atau dimasak dengan air mendidih secepat-cepatnya 10 menit. Langkah ini untuk memastikan daging yang diperoleh tidak mengandung binatang yang membahayakan.
I Ketut Diarmita menjelaskan, Fasciola gigantica nama biominal cacing hati, hanya hidup pada pembuluh darah organ hati hewan ternak. “Cacing hati hanya berada di sebagian kecil organ hati, sehingga setelah dibuang bagian tersebut, maka sisa organnya yang masih sehat aman untuk dikonsumsi”, kata dia.
“Apabila cacing hati sudah memenuhi seluruh bagian organ hati, maka sebaiknya organ hati itu direjek atau diafkir seluruhnya,” katanya. "Cacing hati itu biasa pada hewan. Di RPH (Rumah Potong Hewan) juga sering ditemukan."
Kementan telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pengawasan teknis kesehatan hewan dan masyarakat veteriner. Ditjen PKH di antaranya telah menerbitkan surat edaran tentang peningkatan kewaspadaan zoonisis terhadap hewan atau ternak dalam rangka Idul Adha. Lalu Kementan juga membentuk Tim Bantuan Pengawasan Hewan Kurban 1438 H.