Jumat 01 Sep 2017 17:14 WIB

Pelaku Fintech Tunggu Aturan Baru BI

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Budi Raharjo
Fintech (ilustrasi)
Foto: flicker.com
Fintech (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait financial technology (fintech) yang bergerak pada bidang sistem pembayaran pada akhir tahun ini. Aturan ini nantinya akan fokus mengatur keamanan konsumen dan regulatory sandbox melakukan pengujian terhadap produk atau model bisnis yang inovatif. 

Menurut CEO dan Founder Cashlez, Teddy Setiawan, aturan ini sangat penting untuk industri fintech yang baru berkembang agar dapat menguji risiko model bisnis dan penerimaan pasar terhadap produk fintech. "Sandbox ini penting buat kami untuk testing market and acceptance," ujar Teddy kepada Republika, Jumat (1/9).

Menurut Teddy, para pelaku fintech bidang sistem pembayaran perlu mendapatkan dukungan dari otoritas dalam hal ini Bank Indonesia mengenai cara menjalankan bisnis fintech. Apalagi dengan adanya agenda National Payment Gateway (NPG).

Di sisi lain, para pelaku fintech juga perlu mendapatkan approval secara resmi dari otoritas, dan dalam hal ini perlu adanya PBI yang mengaturnya. "Kita sudah register sebagai payment gateway tapi belum juga ada approval dari Bank Indonesia. Tunggu PBI-nya," kata Teddy.

Pada akhir tahun lalu, Bank Indonesia telah meluncurkan BI Fintech Office untuk menjadi wadah asesmen, mitigasi risiko, dan evaluasi atas model bisnis dan produk/layanan dari fintech, serta inisiator riset terkait kegiatan layanan keuangan berbasis teknologi. Bank sentral pun telah mulai menggarap aturan mengenai sandbox ini sejak akhir tahun lalu.

Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran, Eni V Panggabean menyebutkan, nantinya dalam PBI mengenai fintech, BI akan meminta pelaku usaha fintech untuk mendaftarkan diri sehingga usahanya tercatat. Dari situ, akan ada fintech dengan kriteria tertentu yang masuk dalam sandbox

“Jadi sandbox ini adalah suatu lingkungan dimana mereka bisa berusaha membuat inovasinya tapi tentunya dalam batas-batas yang kami buat, supaya kami lihat dulu bagaimana profil risikonya, mitigasi risikonya, bagaimana sistemnya, dan sebagainya," tutur Eni.

Menurut Eni sejauh ini sudah terdapat lebih dari 60 fintech yang mendaftar kepada BI. Ia pun memastikan fintech yang dimaksud sudah siap menjalankan aturan yang ada ketika aturan tersebut diterbitkan nantinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement