REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan ribuan angkutan laut menjelang Idul Adha 1438 H. Pelaksana tugas (Plt) Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hengki Angkasawan mengatakan, Kemenhub menyediakan sebanyak 1.278 armada angkutan laut untuk hari raya tersebut.
Hengki menyebutkan ada beberapa kapal yang disediakan untuk Idul Adha 1438 H. "Ditjen Hubla Kemenhub sudah menyediakan Kapal PT Pelni sebanyak 26 unit, Ro-Ro Swasta 28 unit, Kapal Penumpang Swasta 74 unit, Kapal Swasta Jarak Dekat 1.049 unit, dan Kapal Perintis 111 unit,” kata Hengki, Selasa (29/8).
Dia mengatakan operasi penyelenggaraan angkutan Idul Adha 1438 H ini sudah memiliki kebijakan umum. Berapa di antaranya mengenai kesiapan sarana dan awak untuk peningkatan aspek keselamatan, ketertiban, dan keamanan.
Begitu juga dengan pengawasan terhadap harga tiket dan jumlah tiket yang dijual akan diawasi. "Itu dilakukan agar tidak melebihi kapasitas angkut, serta pengawasan terhadap pelayanan di masing-masing moda berjalan sesuai dengan standar pelayanan penumpang," jelas Hengki.
Untuk itu ia memastikan Kemenhub juga melakukan koordinasi dan persiapan sesuai dengan standar pelayanan penumpang angkutan laut. Hengki mengatakan hal tersebut dilakukan baik di terminal maupun di atas kapal.
Di sisi lain, Kemenhub juga melakukan aturan pembatasan operasional angkutan barang pada Hari Raya Idul Adha 1438 H. Hengki menjelaskan, aturan pembatasan tersebut Berlaku mulai 31 Agustus 2017
"Pembatasan dilakukan terhadap tiga jenis kendaraan angkutan barang diantaranya kendaraan bahan bangunan, kereta tempelan atau kereta gandengan, kendaraan kontainer, dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu tiga atau lebih," ungkap Hengki.
Pembatasan kendaraan angkutan barang mulai berlaku 31 Agustus 2017 pukul 12.00 WIB sampai dengan 1 September 2017 pukul 12.00 WIB. Lalu pada 3 September 2017 akan dimulai pada pukul 06.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB.
Hengki menegaskan larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang berlaku pada ruas jalan tol dan jalan nasional. Ruas jalan yang diberlakukan aturan ini yaitu ruas jalan tol Jakarta-Cikampek-Brebes Timur, Jakarta-Purbaleunyi, Merak-Jakarta, tol Prof. Soediyatmo, jalan nasional Gilimanuk-Denpasar, dan jalan nasional Surabaya-Jombang-Kertosono-Madiun-Surakarta.