REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah membuat sistem monitor untuk memantau pelaporan bisnis financial technology (fintech) yang mulai berkembang. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan hal tersebut dilakukan agar semua bisa bersinergi dan diketahui sektor apa saja yang berkembang pesat.
Sebab, kata dia, saat ini cukup banyak fintech yang terdaftar di OJK dan juga yang masih berproses. "Yang resmi bergabung sekitar 16, 44 sedang dalam proses memperoleh status pendaftar dan kemudian 35 yang sudah menyampaikan penyataan minat," kata Hendrikus di Jakarta, Selasa (29/8).
Dari 16 yang sudah terdaftar, lanjut dia, terdapat delapan fintech yang sudah melaporkan pinjaman yang diberikan. Menurut Hendrikus, secara akumulasi dari delapan fintech tersebut, pinjaman yang diberikan totalnya hampir satu triliun rupiah.
Ia menegaskan, soal kualitas yang bisa diberikan oleh setiap fintech dalam memberikan pinjaman bukan hanya soal nominal. Hendrikus berpendapat fintech yang baik harus bisa melayani banyak orang dan tersebar di luar pulau jawa.
"Misal ada yang bisa memberikan satu triliun rupiah tapi hanya kepada satu orang saja. Itu tidak hebat," tutur Hendrikus. Ia menegaskan jika berbicara soal industri keuangan bukan bicara jumlah uang namun berapa banyak orang yang dilayani dan juga wilayahnya.
Menurut dia, sangat mudah untuk memperoleh siapa yang mau memberikan pinjaman. Hanya saja kendala justru muncul saat memilih siapa yang bisa mendapatkan pinjaman tersebut. "Harus sangat hati-hati untuk melihat siapa yang layak diberikan pinjaman karena sangat berisiko," ujar Hendrikus.