Kamis 24 Aug 2017 21:20 WIB

Satgas Waspada Investasi Hentikan Operasional UN Swissindo

Papan pengumuman penawaran investasi UN Swissindo yang ditemukan di Payakumbuh, Sumatra Barat. Masyarakat diminta lebih hati-hati dalam mendapati tawaran investasi.
Foto: Republika/Sapto Andika Candra
Papan pengumuman penawaran investasi UN Swissindo yang ditemukan di Payakumbuh, Sumatra Barat. Masyarakat diminta lebih hati-hati dalam mendapati tawaran investasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi meminta United Nation World Trust International Orbit (UN Swissindo) untuk menghentikan semua kegiatannya karena tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam rilisnya, Kamis (24/8), mengatakan Satgas Waspada Investasi bersama Bareskrim Polri dan Bank Indonesia pada 23 Agustus 2017 telah memanggil pimpinan UN Swissindo, Sugihartono atau yang dikenal dengan Sugihartonotonegoro alias Sino.

"Dalam pertemuan tersebut, Sino selaku pimpinan UN Swissindo telah menandatangani surat pernyataan,"katanya.

Adapun surat pernyataan itu berisi tiga poin penting pertama yakni UN Swissindo menghentikan kegiatan yang selama ini telah dilakukan terkait dengan penawaran pelunasan utang kepada masyarakat dan pemberian voucher human obligation VM1.

Serta segala kegiatan lainnya yang dilakukan UN Swissindo mulai 23 Agustus 2017 karena tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Kedua, Sino selaku pimpinan UN Swissindo meminta maaf atas segala tindakan yang telah dilakukan yang mengakibatkan keresahan pada masyarakat dan sektor jasa keuangan dan yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Dan ketiga, kata dia, berdasarkan hal tersebut, Sino meminta kepada seluruh pimpinan UN Swissindo dan masyarakat agar dapat mengetahui pernyataan ini dan berhati-hati apabila ada penawaran sejenis yang mengatasnamakan UN Swissindo.

Menurut Tongam, perusahaan tersebut selama ini telah beroperasi di beberapa daerah dan mengaku sebagai lembaga dunia yang bisa mengeluarkan surat pelunasan utang masyarakat kepada lembaga jasa keuangan.

Institusi itu juga memberikan voucher kepada masyarakat untuk mengambil uang sebesar US$1.200 atau Rp15,6 juta di salah satu bank BUMN tersebut.

"Kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo tersebut tidak benar, karena surat pelunasan yang diterbitkan tidak diakui oleh lembaga jasa keuangan dan voucher yang diberikan juga tidak dapat dicairkan di bank tersebut," ujarnya.

Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada seluruh pimpinan UN Swissindo untuk menghentikan kegiatannya dan meminta masyarakat agar tidak mengikuti kegiatan perusahaan itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement