REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Masalah perizinan tampaknya masih menjadi persoalan serius bagi kalangan pebisnis, termasuk para pengembang. Padahal dalam menjalan bisnis para pengembang membutuhkan kepastian yang terkait dengan pajak, denda dan kepercayaan dari konsumen
Panjangnya proses perizinan telah memicu ketidakpastian yang berdampak buruk pada kelancaran bisnis mereka. Bisnis investasi yang dijalankan selalu terkait dengan pemda setempat. Namun, panjangnya proses perijinan telah membuat proposal mereka menumpuk dan transksi penjualan tidak bisa diselesaikan tempat waktu.
"Waktu penyelesaian perizinan tidak terkontrol, sebagian di kamu dan di pemda," kata Amran Nukman, Ketua DPD REI DKI, Rabu (23/8) disela musyawarah daerah DPD Real Estate Indonesia (DPD REI) DKI.
Amran berharap perlunya upaya percepatan dalam menyelesaikan masalah perizinan. Tertundanya proses perizinan akan berdampak pada tertundanya serah terima sesuai akad sehingga pihaknya dapat dibebani denda keterlambatan. "Kami mengharapkan perizinan yang mudah, cepat dan transparan," katanya.
Namun, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Tata Ruang Provinsi DKI Iwan Kurniawan menyatakan pihaknya sudah melakukan restrukturisasi peraturan sejak 2015 yang mengarah dilakukannya regulasi terkait perizinan. Saat ini regulasi dilakukan pada aturan yang menghambat dan beberapa sudah dilakukan. Seperti restrukturisasi organisasi, menyederhanakan proses perizinan, standardisasi pelayanan, pendelegasian wewenang hingga situs komunikasi internal.
Ketua Kadin DKI Eddy Kuntadi dalam kesempatan yang sama menambahkan sebagai mitra pemerintah, dunia usaha akan terus berinvestasi selama ada kepastian dan menguntungkan. Termasuk memenuhi kebutuhan masyarakat DKI di sektor properti karena hal itu terkait perhotelan, wisata perkantoran dan lainnya. Kian terbatasnya lahan di wilayah DKI diperlukan kecermatan dalam memilih aset sebagai investasi agar menguntungkan.