REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yakin bahwa PT Freeport Indonesia akan menerima usulan terkait dengan divestasi 51 persen. Sebab usulan ini merupakan salah satu syarat jika perusahaan tambang terbesar di Indonesia itu mau memperpanjang kontraknya dengan pemerintah Indonesia terkait aktivitas penambangan.
"Itu salah satu syaratnya kalau PT Freeport minta perpanjangan. Kalau nanti kita terima, ya itu salah satu syaratnya harus divestasi. Kalau gak, ya gak kita terima (perpanjangan kontrak)," kata Menteri ESDM Iganatius Jonan di Istana Negara, Rabu (23/8).
Menurut Jonan, akhir bulan ini (Agustus) pemerintah akan melakukan pertemua dengan PT Freeport Indonesia terkait dengan perpanjangan kontrak usaha tambang. Dengan adanya syarat divestasi mencapai 51 persen, maka perusahaan tersebut seharusnya sudah paham yang menjadi keinginan pemerintah.
Terkait dengan pernyataan juru bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama yang menyebut bahwa perusahaan tersebut belum sepakat untuk melakukan divestasi, Jonan mengatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan komunikasi dengan Riza. Sejauh ini komunikasi yang dijalin telah dilakukan langsung dengan CEO Freeport McMoRan Inc. Richard C Adkerson.
"Kalau yang lebih junior dari itu (Richard C Adkerson) kayaknya gak perlu ya," ujar Jonan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, negosiasi mengenai divestas saham mencapai 51 persen masih berjalan. Keinginan pemerintah melalui Menteri ESDM terkait divestasi memang sudah seharusnya. Selain itu PT Freeport juga harus membangun smelter.
Luhut berharap upaya untuk menyelesaikan divestasi mencapai 51 persen bisa rampung pada 2021, sehingga nantinya saham secara mayoritas bisa dikuasai pemerintah.
"Terus mengenai pajak, kan sekarang cenderung pajak kita menurun, tapi sekarang lagi dihitung. Kalau hanya dari situ saja kan pemerintah nanti juga kena pajak untuk yang 51 persen itu," ujarnya.