Senin 14 Aug 2017 15:39 WIB

Susi Minta Bupati Tegakkan Aturan Izin Kapal

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Andri Saubani
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Foto: NTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti mengakui, sektor perikanan selama ini belum bisa secara maksimal memberikan kontribusi pada keuangan negara. Saat menghadiri acara peluncuran program kredit ultra mikro (KUM) di Pelabuhan Perikanan Samudra Cilacap (PPSC), Senin (14/8), Susi menyatakan hal itu disebabkan banyak faktor.

Antara lain, masih banyaknya manipulasi data kapal dengan dokumen perizinan yang dimiliki pemilik kapal. ''Ke depan, setiap dokumen kapal yang dimiliki pemilik kapal, harus sesuai dengan spesifikasi kapal. Tidak me-mark-down ukuran kapal,'' katanya,

Dia menyebutkan, saat ini masih banyak ditemui adanya kapal yang berukuran sampai 100 GT, namun dokumennya hanya menyebutkan 29 GT. ''Ini merugikan negara, karena besar pajaknya juga berbeda,'' katanya.

Dia menyatakan, setiap kapal penangkap ikan yang melaut di perairan Indonesia, tidak boleh menangkap ikan seenaknya sendiri. Alat tangkap dan ukuran kapalnya, harus jelas dan diatur. ''Kalau ada kapal yang dokumennya tidak sesuai dengan ukuran kapal yang sebenarnya, maka kapal itu tidak boleh melaut,'' jelasnya.

Susi juga menyampaikan, ketentuan izin kapal penangkap ikan sebenarnya hanya berlaku bagi kapal yang memiliki bobot 10 GT ke atas. ''Kapal yang bobotnya di bawah 10 GT, tidak perlu mengurus izin. Ini sudah ada aturannya,'' jelasnya.

Untuk itu, dia meminta agar Bupati menindaklanjuti masalah ini dan menegakkan peraturan yang sudah ada. Susi mengaku selama ini masih sering mendengar adanya aparat yang mempersoalkan masalah izin kapal bagi yang bobot kapalnya di bawah 10 GT. ''Saya tak mau lagi dengar ada aparat yang main-main. Kegiatan di laut dan izin harus dipermudah, tak boleh dipersulit. Tapi yang tak benar juga harus ditindak,'' katanya.

Meski demikian, kepada kalangan nelayan dan pemilik kapal, Susi juga meminta agar mereka mematuhi aturan yang berlaku. "Selain harus memiliki izin yang sesuai bobot kapal, mereka yang mengoperasikan kapal di atas 30 GT tidak boleh menggunakan solar subsidi lagi,'' jelasnya.

Demikian juga, dalam hal kepatuhan pada lokasi bongkat muat kapal di tempat pelelangan ikan, Susi meminta agar para pengelola kapal mematui ketentuan yang berlaku. Misalnya, kapal yang berangkat dari pelabuhan Cilacap, juga harus membongkar ikan hasil tangkapannya di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Cilacap.

''Hal ini secara tidak langsung akan menggairahkan perekonomian daerah setempat, sekaligus juga memberikan ristribusi pada pemerintah daerah. Bukan parkir di Cilacap, tapi bongkar ikannya di tempat lain,'' jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement