REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Ratusan petani tebu yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Jabar menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Cirebon, Selasa (8/8). Mereka menuntut pengawasan terhadap peredaran gula rafinasi.
Dalam aksinya, para petani menghambur-hamburkan gula pasir sebanyak dua karung, yang masing-masing karung berisi 50 kg gula pasir. Hal tersebut sebagai bentuk kekecewaan mereka akibat maraknya peredaran gula rafinasi. Padahal saat ini, ribuan ton gula pasir milik petani tebu justru tak laku terjual.
Massa juga mengusung poster bergambar foto bukti timbunan gula rafinasi di gudang milik salah seorang pengusaha di kompleks pergudangaan Jalan Benteng di sekitar Pelabuhan Kota Cirebon. Gula rafinasi itu diperkirakan mencapai 40 50 ton.
"Saat ini petani tebu betul-betul dalam kondisi sekarat," kata Ketua DPD APTRI Jabar, Dudi Bahrudin.
Dudi menyatakan, gula milik petani tak laku terjual sejak tiga bulan terakhir. Akibatnya, para petani tebu harus menjual harta benda untuk membiayai hidup keluarga masing-masiing.
Menurut Dudi, saat ini ada sekitar 10 ribu ton gula petani yang belum laku terjual. Gula tersebut kini hanya ditumpuk di gudang di tiga pabrik gula yang ada di Jabar. Kondisi tersebut merupakan imbas kebijakan PPN 10 persen terhadap gula petani.
Disaat kondisi petani tebu yang sedang terpuruk, produsendan pedagang gula rafinasi justru memanfaatkannya dengan merembeskan gula rafinasi ke pasar konsumsi. Hal itu di antaranya seperti yang ditemukan disalah satu pasar tradisional di Kabupaten Kuningan.
Selain itu, DPD APTRI Jabar juga menemukan gula dengan kemasan merk PT Angels Product di salah satu supermarket di Kota Cirebon. Gula itu diduga gula rafinasi yang dikamuflasekan menjadi kemasan gula kristal putih. Dugaan tersebut mencuat karena perusahaan tersebut merupakan pabrik gula rafinasi.
DPD APTRI Jabar pun menemukan puluhan ton gula rafinasi di gudang milik salah seorang pengusaha di kompleks pergudangaan Jalan Benteng di sekitar Pelabuhan Kota Cirebon. Namun saat ini, gula rafinasi itu tidak lagi diketahui keberadaannya.
Dudi menjelaskan, sejumlah aturan sudah jelas melarang produsen gula rafinasi menjual gula rafinasi ke pasar. Di antaranya Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/MPP/Kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula dalampasal 2 butir (4) yang menyatakan bahwa gula kristal rafinasi sugar hasil industri yang berbahan baku impor gula mentah hanya dapat diperjualbelikan atau didistribusikan kepada industri dan dilarang diperdagangkan ke pasar di dalamnegeri.
"Kami meminta Satgas Ketahanan Pangan untuk melakukan pengawasan terhadap gula rafinasi yang ada di distributor maupun di pasar konsumsi," tegas Dudi.
Selain itu, APTRI Jabar juga mendesak Satgas Ketahanan Pangan untuk mengecek ke supermarket terkait gula yang diduga kamuflase dari gula rafinasi. Mereka pun mendesak pemerintah untuk tidak mengenakan PPN gula untuk petani.
"Kami menolak peredaran gula rafinasi baik yang ada di distributor maupun yangada di pasar konsumsi," tegas Dudi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Cirebon, Yati Rohayati yang menemui para petani tebu menyatakan bahwa aspek pengawasan merupakan kewenangan Pemprov Jabar. "Hari ini juga kami akan melayangkan surat kepada instansi terkait terkait tuntutan bapak-bapak (petani tebu)," tandas Yati.