Kamis 03 Aug 2017 17:24 WIB

Perlu Aturan Pajak untuk E-Commerce

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nidia Zuraya
ecommerce
ecommerce

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menegaskan perlunya regulasi tegas terkait pajak bagi para pelaku e-commerce. "Terutama yang barang-barang impor," ujarnya, Kamis (3/8).

Ia melanjutkan, saat ini pertumbuhan e-commerce cukup pesat. Banyak pelaku usaha yang beralih dari offline ke online meski tidak semuanya. Peralihan tersebut diakuinya karena adanya kemudahan dan harga yang lebih murah.

Hariyadi mencontohkan, untuk elektronik dan ritel pakaian memerlukan biaya untuk penyewaan toko yang berdampak pada harga produk. Sementara, konsumen memilih berbelanja secara daring karena lebih mudah dan efisien.

"Harganya (dengan online, red) lebih murah, lebih simple nggak perlu repot-repot," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement