REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan saat ini era untuk memperbesar pangsa pasar keuangan syariah. Sejak tahun 2000-an, regulator mulai melihat siapa yang harus dilayani oleh perbankan syariah.
"Maka di sini, perbesar sisi demand mungkin seperti pemberdayaan ekonomi umat melalui pesantren. Contohnya sudah banyak misalnya di Sidogiri," ujar Deputi Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Edy Setiadi, di Jakarta, Jumat (28/7).
Ia menyebutkan, OJK pun mempunyai telah mengembangkan institusi keuangan syariah. Di antaranya Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS), BPR syariah, dan sebagainya.
"LKMS beda dengan perbankan karena nggak hanya ngasih pembiayaan tapi juga ada unsur pemberdayaan. Kita komunikasikan bilamana perlu LKMS, jadi mekanismenya nanti kita diskusikan di belakang," jelas Edy.
Ia mengungkapkan, berdasarkan survei literasi keuangan 2016, pemahaman masyarakat terhadap produk syariah kurang dari 10 persen yakni hanya delapan persen. Padahal pemahaman masyarakat terhadap perbankan konvensional mencapai 30 persen.
Maka perlu adanya edukasi lebih kepada masyarakat mengenai bank syariah. "Mengenai penamaan tabungan syariah pun kita sepakat sementara gunakan saja nama 'Tabungan IB' dan lainnya," jelas Edy.