Jumat 28 Jul 2017 10:26 WIB

Per 14 Agustus, Bank DKI Tutup Kantor di Luar Jawa

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Qommarria Rostanti
Bank DKI
Bank DKI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank DKI menutup lima kantor layanan di luar pulau Jawa, yaitu Medan, Balikpapan, Pekan Baru, Palembang, dan Makassar per 14 Agustus. Bank DKI ingin fokus pada bisnis di DKI Jakarta dan Pulau Jawa.

Penutupan itu pun telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan surat OJK No. 186/PB.12/2017.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Zulfarshah, mengatakan penutupan kantor di luar Jawa merupakan implementasi visi Bank DKI yang memfokuskan pada pembangunan Jakarta. Penutupan kantor di luar Jawa, kata dia, telah diajukan dalam rencana perusahaan dan rencana bisnis bank, serta telah disetujui oleh pemegang saham pengendali.

"Penutupan kantor cabang Bank DKI di luar Jawa telah melalui evaluasi dan perencanaan yang matang," ujar Zulfarshah, dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (27/7).

Bank DKI telah melakukan komunikasi dan pemberian informasi kepada para nasabah. Untuk nasabah dana pihak ketiga (DPK), dia menyarankan agar seluruh nasabah menutup rekening giro, deposito, serta tabungan yang ada. Jika nasabah tabungan belum melakukan penutupan rekening, tetap bisa melakukan penarikan melalui jaringan ATM Bersama atau ATM jaringan Prima. Sedangkan bagi nasabah DPK yang terkait dengan kredit masih tetap berjalan meski cabang telah ditutup.

Tabungan yang ada bisa dimintai nasabah permohonan pindah ke bank lain. Segala proses ini sepenuhnya akan dibantu Bank DKI tanpa dikenai biaya. Untuk nasabah kredit, pihak bank menyarankan untuk melakukan pelunasan atau dilakukan take over melalui bank lain.

Jika tidak, nasabah masih bisa melakukan penyetoran angsuran kredit ke rekening tabungan masing-masing. Khusus bagi nasabah kredit kategori kurang lancar, diragukan atau macet, akan dilakukan restrukturisasi kredit, pelunasan dipercepat dengan diskon bunga dan denda ataupun eksekusi lelang agunan jika memang terpaksa.

Bank DKI juga memberikan masa transisi kepada nasabah untuk penyelesaian hak dan kewajibannya. Secara operasional tidak ada transaksi terhitung mulai 14 Agustus, namun masih ada petugas Bank DKI di kantor cabang tersebut untuk membantu penyelesaian nasabah sampai akhir Oktober 2017. "Seluruh kewajiban Bank DKI baik terhadap nasabah giro, deposito, tabungan maupun nasabah kredit tentu akan diselesaikan dengan baik, Bank DKI akan bertanggung jawab membantu penyelesaian nasabah," kata Zulfarshah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement