REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Jawa Barat, menyelidiki dua perusahaan investasi ilegal yaitu Maestro Pulsa dan Global Insani yang diduga kuat melakukan pelanggaran hukum.
"Kami sedang menyelidiki dua perusahaan investasi, karena menghimpun dana dari masyarakat tanpa ada izin resmi dan merugikan nasabah," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Muhamad Lutfi di Cirebon, Rabu (26/7).
Lutfi menuturkan Maestro Pulsa menawarkan investasi dengan keuntungan sebesar 120 persen kepada nasabah, sementara Global Insani menghimpun dana sebesar Rp 8 juta dalam jangka waktu tertentu nasabah bisa umrah. "Maestro masih dalam tahap penyelidikan kalau Global Insani pemiliknya sudah kami panggil," tuturnya.
Dia menjelaskan Maestro Pulsa menawarkan investasi kepada para nasabahnya sebesar Rp 500 ribu yang kemudian dimasukkan dalam rekening di suatu bank. Dari jumlah tersebut nantinya nasabah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,250 juta yang dapat ditarik dananya setiap bulan sebesar Rp 100 ribu, dalam waktu 12 bulan.
"Modus yang digunakan terbilang baru, ini jelas berpotensi merugikan. Kita bisa bayangkan nasabah mendapatkan keuntungan 10 persen setiap bulan, ini bertentangan dengan prinsip legal dan logis," katanya.
Menurutnya Maestro Pulsa berlokasi di Indramayu dan Majalengka dan tidak berizin. Pihaknya tidak tahu persis sejak kapan perusahaan itu beroperasi dan berapa jumlah nasabah yang menanamkan modalnya di sana.
Sementara itu untuk Global Insani memiliki mekanisme yang berbeda dalam menghimpun dana, yakni nasabah menyetorkan uang sebesar Rp 8 juta dalam waktu tiga bulan akan diberangkatkan umrah. "Dalam jangka waktu yang sudah ditentukan banyak nasabahnya yang tidak diberangkatkan umrah," ujarnya.
Perusahaan ini sudah beroperasi kurang lebih selama 3 tahun dan memiliki nasabah lebih dari 2 ribu orang yang tersebar di Wilayah III Cirebon yaitu Kota/Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan.
Lutfi menambahkan setalah diperiksa, ternyata Global Insani tidak memiliki izin, namun OJK sudah melakukan komitmen dengan pemilik Global Insani untuk membayar kerugian nasabah yang nilainya lebih dari Rp 30 miliar.