REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan persiapan pemerintah menuju pelaksanaan pertukaran data keuangan secara otomatis untuk kepentingan perpajakan dengan yuridiksi lain (AEOI) mulai 2018, akan terus dilakukan dalam berbagai tahapan.
"Kita akan terus mengevaluasi kesiapan kita dalam menjalankan AEOI," kata Sri Mulyani seusai mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (24/7) malam.
Sri Mulyani mengatakan tahapan awal persiapan adalah dengan melakukan evaluasi dalam peraturan perundangan mengenai keamanan dan kerahasiaan data terutama mengenai kewenangan terhadap akses data keuangan milik wajib pajak tersebut.
"Dari sisi protokol mengenai siapa yang boleh mengakses dan terutama meyakinkan mereka yang sudah memiliki akses untuk mempunyai integritas dalam mengelola data tersebut untuk kepentingan perpajakan," katanya.
Kemudian, tambah dia, tahapan lainnya adalah membenahi sistem teknologi informasi untuk akses data keuangan agar sesuai dengan standar pelaporan maupun keamanan yang telah ditetapkan oleh Organisasi Untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).
"Kita menggunakan kesempatan ini untuk berbenah dari sisi TI kita, mulai dari perangkat keras, perangkat lunak, sampai aturan SOP, proses bisnis maupun siapa-siapa yang memiliki akses," ujar Sri Mulyani.
Tahapan selanjutnya adalah dengan melakukan sosialisasi secara internal, agar para pegawai pajak tidak menggunakan Perppu Nomor 1 Tahun 2017, yang akan disetujui menjadi undang-undang ini, secara salah dan merusak kepercayaan terhadap otoritas pajak.
Sosialisasi ini, tambah Sri Mulyani, juga dilakukan secara eksternal kepada lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lain dan entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan.
"Sosialisasi internal dulu sangat penting. Namun, pada saat yang sama, sosialisasi eksternal juga bisa dilakukan. Targetnya sangat spesifik yaitu lembaga jasa keuangan, karena bukan nasabah yang harus melakukan AEOI, tapi institusi-institusinya," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia.
Ia mengatakan sosialisasi kepada masyarakat juga akan diupayakan agar kabar yang beredar mengenai keterbukaan akses data keuangan bagi kepentingan perpajakan ini tidak memberikan persepsi yang salah dan menimbulkan keresahan.