Senin 24 Jul 2017 14:01 WIB

Peraturan Menteri yang Hambat Investasi akan Dievaluasi

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dituding menerbitkan aturan yang menghambat investasi. Menanggapi hal tersebut, Menteri KLHK Siti Nurbaya mengatakan bahwa dirinya belum tahu Permen mana yang dianggap menghambat kinerja investor.

"Aku lagi pelajari. Kan nggak kedengaran ributnya, apa coba? Makanya nantinya saya cek," kata Siti di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/7).

Siti mengatakan, dia tidak mendapat detial Permen KLHK yang dianggap mempengaruhi kinerja investasi. Untuk itu perlu dilihat satu per satu permen yang baru dikeluarkan.

Hal senada diungkapkan Wakil Menteri ESDM Archandra Tahar. Dia mengatakan bahwa setiap peraturan menteri (Permen) memang harus dievaluasi yang tujuannnya untuk mempermudah investasi.

Dengan adanya Permen yang diterbitkan, Kementerian ESDM berharap agar pelaku usaha bisa melihatnya dengan persepektif yang lebih luas. "Tentu ada beberapa kalau ada kelemahan akan kita perbaiki," ujarnya.

Menurut Archandra, Kementerian ESDM telah mengeluarkan 42-43 peraturan baru. Mengenai Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Pengusahaan pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral yang dianggap menghambat investasi, Archandra menilai bahwa Permen tersebut sudah dibuat sematang mungkin.

"Tidaklah itu. Coba baca lagi Permen itu. Untuk mana, BUMN kah atau swasta. Itu yang harus dipelajari," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement