Jumat 07 Jul 2017 04:12 WIB

Aturan Sistem Pembayaran Elektronik Diberlakukan Juni 2018

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Budi Raharjo
 Warga melintas didekat logo Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (1/7).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga melintas didekat logo Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (1/7).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menerbitkan peraturan mengenai Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) atau National Payment Gateway (NPG). Rencananya aturan itu akan mulai berlaku pada 22 Juni 2018.

NPG merupakan sistem yang terdiri atas spesifikasi Standar 1, Switching 2, dan Services 3 yang dibangun melalui seperangkat aturan serta mekanisme. Tujuannya mengintegrasikan berbagai instrumen juga kanal pembayaran secara nasional.

"Dengan adanya NPG, pemrosesan transaksi pembayaran ritel domestik akan dapat dijalankan dengan interkoneksi (saling terhubung) dan interoperabilitas (saling dapat dioperasikan)," ujar Kepala Program Transformasi BI Onny Wijanarko kepada wartawan di Gedung BI, Jakarta, Kamis, (6/7).

Ia berharap, NPG bisa mendukung terwujudnya sistem pembayaran nasional yang lancar, aman, efisien, andal, serta sesuai dengan perkembangan informasi, komunikasi, teknologi, dan inovasi. Ruang lingkup NPG mencakup transaksi pembayaran secara domestik yang meliputi tiga hal.

Pertama, interkoneksi switching, yaitu keterhubungan antara jaringan switching yang satu dengan jaringan switching lainnya. Kedua, interkoneksi dan interoperabilitas kanal pembayaran, yaitu keterhubungan antara jaringan pada kanal pembayaran satu dengan kanal pembayaran lainnya serta kondisi yang memungkinkan penggunaan instrumen pembayaran pada infrastruktur selain dari infrastruktur penerbit instrumen pembayaran bersangkutan.

"Ketiga, interoperabilitas instrumen pembayaran, yaitu kondisi yang memungkinkan penggunaan instrumen pembayaran pada infrastruktur selain dari infrastruktur penerbit instrumen pembayaran yang bersangkutan," jelas Onny.

Ia menambahkan, ketentuan mengenai GPN diterbitkan agar infrastruktur, kelembagaan, instrumen, dan mekanisme sistem pembayaran nasional dapat tertata dengan baik. Peraturan GPN di antaranya mengatur mengenai syarat-syarat bagi penyelenggara GPN, yaitu Lembaga Standar, Lembaga Switching, dan Lembaga Services. Disediakan pula pengaturan bagi lembaga-lembaga yang terhubung dengan GPN.

Dalam rangka mewujudkan interkoneksi dan interoperabilitas ekosistem pembayaran, maka penyelenggaraan GPN mencakup kewajiban penyelesaian akhir di Bank Indonesia, pemrosesan transaksi pembayaran secara domestik, branding nasional, skema harga dan fitur layanan minimal.

"Pemberlakuan aturan ini diharapkan dapat menjadi landasan terbentuknya integrasi sistem pembayaran nasional, sehingga mendorong penggunaan transaksi nontunai oleh masyarakat Indonesia," tegas Onny.

Sebagai penjelasan, standar adalah spesifikasi teknis dan operasional yang dibakukan. Kemudian, switching merupakan infrastruktur yang berfungsi sebagai pusat dan atau penghubung penerusan data transaksi pembayaran melalui jaringan menggunakan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), uang elektronik, dan atau transfer dana.

Sedangkan services adalah layanan yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan industri sistem pembayaran ritel. 

sumber : Center
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement