Kamis 06 Jul 2017 13:14 WIB

Wimboh Upayakan OJK tak Pakai Dana APBN

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terpilih, Wimboh Santoso berjanji mengupayakan agar anggaran lembaga itu tetap tidak mengandalkan anggaran negara, dengan menerapkan efisiensi besar-besaran di tubuh regulator sektor keuangan tersebut.

Wimboh menyampaikan hal itu usai Sidang Paripurna DPR di Jakarta, Kamis (6/7), mengenai strategi yang akan dilakukan untuk mencegah OJK mengalami defisit anggaran setelah lembaga tersebut hanya mengandalkan pendanaan dari iuran industri jasa keuangan pada tahun 2017 ini.

"Kami belum tahu internal, tapi kami akan mendorong efisiensi. Kita lihat nanti seberapa jauh kita bisa melakukan efisiensi," ujar dia setelah Sidang Paripurna DPR yang mengesahkan terpilihnya dia dan enam Anggota DK OJK lainnya.

Wimboh mengatakan dirinya akan langsung mengadakan rapat internal bersama enam Anggota DK OJK terpilih lainnya pada 21 Juli 2017 setelah pengucapan sumpah jabatan di Mahkamah Agung (MA). Karena itu, dia juga masih enggan merinci upaya efisiensi yang akan dia lakukan, sebelum konsolidasi internal setelah acara di MA.

"Terlalu dini itu saya jelaskan, semaksimal mungkin ya tidak (dari APBN)," ujar dia.

Rapat internal OJK pada 21 Juli itu juga akan menentukan posisi enam Anggota DK OJK untuk bidang tugas masing-masing.

Sebelumnya, Anggota DK OJK Nelson Tampubolon di Bursa Efek Indonesia menegaskan tidak ada kekhawatiran pada tubuh OJK tentang kemungkinan defisit anggaran. Dia mengatakan OJK masih bekerja keras untuk menuntaskan tugas sebelum masa pergantian pimpinan.

Dia juga mengatakan jika terjadi defisit, terdapat opsi lain yang disiapkan untuk membantu pendanaan OJK. "Jangan terlalu ketakutan besar. OJK harus bekerja dengan baik, sumber pungutan akan terbuka, akan ada opsi APBN. Kita lihat situasi nanti. Jangan jadi isu yang dibesar-besarkan, pasti ada solusinya," ujar Wimboh.

Sesuai UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 34, Anggaran OJK memang dapat bersumber dari APBN dan pungutan dari sektor jasa keuangan. Pada 2016, OJK sudah mencoba untuk mengandalkan anggaran yang sepenuhnya dari pungutan terhadap industri jasa keuangan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement