Rabu 21 Jun 2017 14:59 WIB

Jonan: Tarif Listrik tak Naik Sampai Akhir Tahun

Rep: Frederikus Bata/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri ESDM Ignasius Jonan memberikan keterangan pers terkait tarif listrik di gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (21/6).
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Menteri ESDM Ignasius Jonan memberikan keterangan pers terkait tarif listrik di gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (21/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memastikan tidak ada kenaikan tarif dasar listrik hingga akhir 2017. Menteri ESDM, Ignasius Jonan mengatakan pihaknya justru mendorong PLN melakukan efisiensi sehingga berpotensi ada penurunan TDL tersebut.

"Prediksi kita kalau ada penurunan harga dari energi primer seperti batubara atau gas, mungkin saya kira tarif listriknya bisa menurun. Tapi paling kurang Juli-Desember tidak ada yang naik lagi," kata Jonan, di Jakarta, Rabu (21/6).

Ia melanjutkan, mulai Juli nanti pelanggan listrik 900 Volt Ampere nonsubsidi tetap membayar tarif dasar listrik Rp 1.352 per kwh. Angka demikian dipastikan tidak mengalami kenaikan hingga akhir tahun.

Pada kesempatan itu, Jonan menyampaikan mengenai kemungkinan penambahan pelanggan listrik 900 VA bersubsidi. Ditjen Ketenagalistrikan ESDM bersama PLN telah mendata 2,4 juta pelanggan yang berpotensi mendapat subsidi. Data tersebut sudah diteruskan ke Tim Nasional Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) untuk diverifikasi.

Selain data baru, dari posko pengaduan, menghasilkan 27 ribu pelanggan yang layak bersubsidi. Sebelumnya kelompok tersebut masuk dalam golongan 18 jutaan pelanggan non-subsidi. Namun setelah diverifikasi lagi oleh TNP2K, 27 ribu pelanggan tersebut berhak menerima dana bantuan pemerintah.

Data tambahan penerima subisidi listrik baru diketahui belakangan pasca verifikasi. Sementara kebijakan ini telah berlaku sejak Januari. Terkait hal tersebut, PLN kata Jonan, tidak mengembalikan dalam bentuk biaya. "Mungkin dananya dikompensasi. Jadi dari tarif yang akan dibebankan kalau sudah bayar lebih akan dikompensasi ke bulan berikutnya," tutur mantan Menteri Perhubungan ini.

Sebelumnya Kepala Unit Komunikasi dan Pengelolaan Pengetahuan TNP2K, Ruddy Gobel juga menyatakan hal serupa.

"Dikembalikan selisihnya. Tidak dikembalikan dalam bentuk uang, tapi ditaruh dalam tagihan bulan berikutnya. Jadi kalau misalnya bulan April, ketahuan orang itu berhak menerima subsidi, tapi tidak dapat subsidi, ya dikembalikan. Jadi selisih dari Januari sampai Maret, selisih antara harga ekonomi dan harga subsidi itu dikembalikan di tagihan bulan berikutnya, menjadi diskon di bulan berikutnya," ujarnya menjelaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement