Selasa 13 Jun 2017 14:11 WIB

Akhirnya Google Bayar Tunggakan Pajak

Rep: SAPTO ANDIKA/ Red: Indira Rezkisari
Google
Foto: EPA
Google

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Perusahaan teknologi yang berbasis di Amerika Serikat (AS), Google Inc, akhirnya memutuskan untuk tunduk pada aturan perpajakan di Indinesia. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah Indonesia dan Google telah menyepakati angka tunggakan pajak yang harus dibayarkan Google.

Perhitungan pajak yang harus dibayarkan Google disepakati menggunakan catatan Surat Pemberitahuan (SPT) tahun 2016 lalu.  "Kita sudah ada pembahasan dengan mereka dan sudah ada suatu agreement berdasarkan SPT 2016,"

jelas Sri di Kementerian Keuangan, Selasa (13/6).

Meski begitu Sri enggan menyebutkan berapa besaran angka kesepakatan antara Google dan pemerintah. Angka diyakini mewakili kepentingan pemerintah sekaligus kesanggupan Google agar patuh atas aturan perpajakan di Indonesia.

"Karena ini sesuatu yang sifatnya rahasia maka tidak dapat dilakukan satu perusahaan atau WP (Wajib Pajak) membayar berapa," ujar dia.

Sebelumnya pihak Google sempat meminta tambahan waktu untuk mengkaji kembali Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang sebelumnya sudah diserahkan pemerintah kepada pihak Google sejak awal tahun 2017. Permintaan tambahan waktu oleh Google disinyalir lantaran perusahaan asal AS tersebut tidak sepakat dengan data-data angka yang disodorkan pemerintah, khususnya terkait tunggakan pajak mereka.

Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Muhammad Haniv menyebutkan, sejak diserahkannya SPHP pada awal tahun, Google sudah menyepakati untuk melunasi tunggakan pajak di akhir Maret 2017. Namun kesepakatan tersebut urung terjadi. Google memilih untuk menghitung-hitung lagi angka yang diminta pemerintah.

Google disebut harus menanggung pajak tertunggak untuk tahun 2015 dan 2016. Itu pun belum termasuk perhitungan pajak sebelum tahun 2015. Hitungan kasarnya, bila dalam satu tahun penghasilan Google menyentuh Rp 5 triliun, maka minimal pajak yang harus dibayarkan Google paling tidak Rp 1 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement