REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunggu pihak Google Indonesia yang berafiliasi dengan Google Inc untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya pada April 2017. Alasannya, April merupakan batas waktu bagi wajib pajak badan seperti Google untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan atas Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi menjelaskan, Ditjen Pajak sudah melakukan koordinasi dengan Google. Ada dorongan kuat bagi perusahaan asal Amerika Serikat tersebut untuk melakukan self assesment atas PPh Badan yang harus dibayarkan.
"Mudah-mudahan mereka bisa terima. Kan mereka hitung sendiri. Prinsip kita kan, kita ada data lalu kita sampaikan ke mereka. Hitung benar enggak," ujar Ken ditemui di Kantor Pusat Ditjen Pajak Kemenkeu, Jumat (31/3).
Ken melanjutkan, self assesment yang dilakukan oleh setiap wajib pajak bukan bermaksud untuk memaksa wajib pajak untuk membayar pajak sebesar-besarnya. Menurutnya, yang terpenting adalah wajib pajak membayar pajak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.
Ia juga menambahkan, Google sudah menyerahkan data elektronik yang sejak awal tahun 2017 ini selalu dikejar-kejar oleh pemerintah. Artinya, alur yang tersisa tinggal menunggu self assesment yang dilakukan Google.