REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, menarik pajak dari Google diperkirakan sulit. Hal ini karena belum ada aturan yang bisa menekan Google untuk membayar pajak.
"Jadi harus ada dialog, negosiasi, tentu itu akan ditentukan seberapa solid masing-masing dalam bernegosiasi. Begitu negosiasinya selesai, belum bisa putus juga," kata Darmin saat ditemui di kantor Presiden, Kamis (19/1).
Menurut Darmin, sejumlah negara bukan hanya di Indonesia memang kesulitan dalam menarik pajak dari perusahaan dunia tersebut. Negara di Eropa maupun dan Asia lain juga tidak mudah menerapkan pajak ke perusahaan ini. Lantaran hal itu, perlu negosiasi yang cukup lama.
Sebelumnya, pemerintah memastikan untuk memanggil Google Asia Pacific, Pte Ltd selaku perwakilan Google yang melakukan aktivitas bisnis di Indonesia. Rencananya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melakukan pertemuan dengan perwakilan Google untuk meminta penjelasan sekaligus menagih penyerahan dokumen pendukung perpajakan.
Permintaan pemerintah terkait dokumen perpajakan ini sebetulnya sudah dilakukan sejak 2016 lalu tetapi tak ditanggapi positif oleh Google. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi menjelaskan, pemanggilan terjadap Google ini sebagai ujung dari sulitnya Google untuk mengumpulkan laporan perpajakannya.
Padahal sebetulnya, kata Ken, pemerintah memiliki sumber data sendiri terkait aktivitas ekonomi Google di Indonesia. Pertemuan pekan ini akan dilakukan penyesuaian data antara pemerintah dan Google.