REPUBLIKA.CO.ID, FUKUOKA -- Dalam pertemuan tingkat menteri di forum G20, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan realisasi penerimaan perpajakan dari internet belum tercermin dari pengguna internet di tingkat nasional yang cukup besar.
Padahal, dia menilai, era digital telah mempengaruhi berbagai hal dalam kehidupan masyarakat termasuk perpajakan. Dengan adanya 260 juta populasi penduduk Indonesia, terdapat sekitar 100 juta pengguna internet yang eksis.
Sri menyampaikan terkait redefinisi dari bentuk usaha tetap (BUT) atau permanent establishment. “Priotitas tertinggi adalah melakukan redefinisi BUT,” kata Sri dalam keterangan resminya, Ahad (9/6).
Dengan kompleksitas struktur ekonomi digital, kata dia, tantangan lain pemerintah adalah membuat formulasi kebijakan khususnya perhitungan kuantitatif terkait significant presence. Adapun tantangan lainnya dari perpajakan internet adalah bagaimana mendefinisikan rendahnya atau tidak adanya pajak yurisdiksi.
“Tak lupa, kita juga perlu memikirkan bagaimana mengalokasikan hak pemajakan terutama tentang formula dan dasar perhitungannya,” kata dia.
Perwakilan negara-negara dari G20 bersepakat menyusun aturan guna menutup celah yang dimanfaatkan perusahaan teknologi digital dalam mengurangi pajak korporasi. Rencananya, dalam aturan yang tengah disusun, perusahaan teknologi besar multinasional seperti Google, Amazon, Apple, dan Facebook akan dibebani pajak yang tinggi.