REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan untuk memanggil Google Asia Pacific, Pte Ltd selaku perwakilan Google yang melakukan aktivitas bisnis di Indonesia. Rencananya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melakukan pertemuan dengan perwakilan Google pada Kamis (19/1) untuk meminta penjelasan sekaligus menagih penyerahan dokumen pendukung perpajakan.
Permintaan pemerintah terkait dokumen perpajakan ini sebetulnya sudah dilakukan sejak 2016 lalu namun tak ditanggapi positif oleh Google. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi menjelaskan, pemanggilan terjadap Google ini sebagai ujung dari sulitnya Google untuk mengumpulkan laporan perpajakannya.
Padahal sebetulnya, lanjut Ken, pemerintah memiliki sumber data sendiri terkait aktivitas ekonomi Google di Indonesia. Justru dalam pertemuan pekan ini akan dilakukan penyesuaian data antara pemerintah dan Google.
"Semua haru sesuai dengan aturan perundang-undangan. Kalau ketentuan sudah ada ya tinggal menyesuaikan. Bukan saya maksa terus diancam-ancam," ujar Ken di kompleks parlemen Senayan, Rabu (18/1).
Ken merasa optimistis kali ini Google akan menuruti panggilan Ditjen Pajak. Apalagi, lanjutnya, sebetulnya penyerahan dokumen perpajakan tak harus berbentuk laporan fisik. Pemerintah sudah memberikan kemudahan bagi pihak Google untuk menyerahkan laporan perpajakan dalam bentuk data digital. "Dokumen tidak harus fisik. Pakai smartphone saja bisa," katanya.
Pemerintah juga belum berencana menerapkan Google Tax atau pajak khusus untuk kegiatan ekonomi melalui Google seperti yang diterapkan di India. Ken menegaskan sebelum beranjak ke opsi tersebut, Google mau tak mau harus merampungkan urusan tunggakan pajak yang belum kelar. Artinya Google tetap harus melunasi pajak terutang yang ditanggung.
Kepala Kanwil Khusus Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Muhammad Haniv menjelaskan pemanggilan ini bermaksud agar pihak Google bisa memberikan penjelasan lengkap kepada pemerintah. Nantinya, pemerintah juga berniat memberlakukan pajak khusus OTT atas Google. "Besok kami mau klarfikasi ke google, 'Ini datanya mana?'," ujar dia.
Google sendiri berpotensi dikenai penalti sebesar 400 persen dari pajak terutang mereka. Artinya, bila pajak terutang Google selama satu tahun sebesar Rp 1 triliun, maka total pajak yang harus disetor Google bisa menyentuh Rp 5 triliun. Angka tersebut tentu angka membengkak bila perhitungan pajak terutang dilakukan hingga lima tahun ke belakang.
Per Januari 2017 ini, status pemeriksaan atas utang pajak Google kembali kepada investigasi awal atau preliminary investigation. Dalam tahap ini, Google dikenai penalti sebesar 150 persen dari pajak terutangnya. Namun bila dalam tahap ini Google tidak menunjukkan itikad baik untuk memberikan laporan perpajakannya dan melunasi utangnya, maka pemerintah akan melakukan investigasi penuh atau penyidikan dengan denda 400 persen dari pajak terutang.