Rabu 07 Jun 2017 16:09 WIB

BI Batasi Jumlah Penukaran Uang Lebaran, Ini Alasannya

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nur Aini
Warga memperlihatkan lembaran uang baru yang baru ditukarnya di kas keliling, Di Pasar Baru, Jalan Otto Iskandardinata, Kota Bandung, Selasa (20/12).
Foto: Mahmud Muhyidin
Warga memperlihatkan lembaran uang baru yang baru ditukarnya di kas keliling, Di Pasar Baru, Jalan Otto Iskandardinata, Kota Bandung, Selasa (20/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) membatasi jumlah penukaran uang pecahan kecil untuk kebutuhan Lebaran. Hal ini agar layanan tersebut tidak dimanfaatkan para calo.

Bank sentral juga mengimbau masyarakat agar tidak menukarkan uang kepada para calo. Pasalnya, jelang Lebaran, semakin banyak calo yang memanfaatkan layanan penukaran uang.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng mengatakan, bank sentral memberikan batas maksimal penukaran uang rupiah pecahan kecil sebanyak Rp 3,7 juta per orang. Tujuannya agar tidak ada calo yang mengambil kesempatan menukarkan uang berkali-kali.

"Ini memang masalah klasik, tapi kami batasi," kata Sugeng, seusai meninjau layanan penukaran uang rupiah di Lapangan IRTI Monas, Jakarta, Rabu, (7/6). Ia menambahkan, penukar juga harus menunjukkan tanda identitas seperti KTP, SIM, dan lainnya.

Dengan begitu, secara otomatis data terekam di sistem. Maka bila orang yang menukarkan uang lebih dari satu kali dalam satu hari langsung ketahuan dan tidak akan dilayani.

Sugeng menyebutkan, BI bekerjasama pula dengan perbankan untuk membuka penukaran uang rupiah pecahan kecil di berbagai kantor cabangnya. "Dengan cara itu kami harap orang bisa lebih mudah cari tempat penukaran uang dan praktik-praktik tidak benar bisa berkurang," ujarnya.

Baca juga: BI Sediakan Uang Lebaran Rp 70 Triliun Khusus Emisi 2016

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement