REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menyampaikan kepada masyarakat mengenai batas waktu penukaran empat pecahan uang kertas keluaran akhir tahun 1970 dan awal tahun 1980. Deadline penukarannya yakni di pengujung April 2025.
“BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).
Rincinya, keempat pecahan tersebut yakni uang kertas pecahan Rp 10.000 emisi 1979, uang kertas pecahan Rp 5.000 tanda tahun 1980, dan uang kertas pecahan Rp 1.000 emisi 1980, serta uang kertas pecahan Rp 500 tanda tahun 1982.
Denny mengatakan, keempat pecahan uang kertas tersebut telah dicabut dan ditarik dari peredaran, sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktunya.
“BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas,” tutupnya.