Jumat 26 May 2017 12:00 WIB

Peningkatan Premi Bank Dinilai Belum Mendesak

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nur Aini
Bank (Ilustrasi)
Foto: pkrpokerrakeback
Bank (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Maybank menilai penerapan aturan Premi Restrukturisasi Perbankan (PRP) belum mendesak untuk diberlakukan saat ini. Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria mengatakan, tambahan premi idealnya mencerminkan peningkatan profil risiko perbankan. Sementara, saat ini ia memandang perbankan dalam kondisi yang relatif stabil.

Menurut Taswin, dilihat dari sisi ekonomi secara luas, Indonesia juga baru saja mendapatkan peringkat BBB- dari lembaga pemeringkat internasional S&P Global Ratings. Ini menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan investor terhadap iklim bisnis di Indonesia membaik.

"Jadi, kalau ada peningkatan premi, itu tidak merefleksikan peningkatan profil risiko," kata Taswin, Jumat (26/5).

Karenanya, ia menilai sebaiknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak buru-buru menerapkan Premi Restrukturisasi Perbankan tersebut karena akan menambah beban perusahaan perbankan. Sebab, perbankan juga sudah membayar premi simpanan pada LPS setiap tahunnya.

Premi Restrukrusiasi Perbankan (PRP) merupakan aturan turunan dari undang-undang tentang pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan. LPS diberikan kewenangan untuk menarik premi tersebut dari perusahaan perbankan. Namun begitu, besaran premi hingga saat ini masih dibahas LPS bersama dengan Kementerian Keuangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement