Selasa 15 Jun 2021 18:31 WIB

OJK Minta Perbankan Waspadai Perusahaan Zombie

Per April 2021, restrukturisasi perbankan Rp 775,32 triliun dari 5,29 juta nasabah.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan waspadai zombie firm atau perusahaan zombie yang sebenarnya sudah tidak mampu lagi bertahan namun masih manfaatkan kebijakan restrukturisasi. Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan perbankan harus mulai memilah-milah portofolio nasabah dan aktif melakukan pencadangan.

"Tolong perbankan mulai mencadangkan secara gradual, kita tidak tahu apa yang akan terjadi, nanti kalau ada nasabah yang tidak bisa pulih kita sudah preemptive cadangkan," katanya dalam Webinar Outlook Ekonomi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Selasa (15/6).

Baca Juga

Wimboh melanjutkan, perbankan sebaiknya mulai mengenali nasabah yang memang sudah tidak bisa pulih dan bersiap untuk di write off. Sehingga, pencadangan akan membantu bank untuk tetap stabil di tengah kondisi pemulihan.

Pemeriksaan pada nasabah-nasabah restrukturisasi juga diperlukan untuk mengenali nasabah yang sudah siap untuk pulih. Wimboh memberi wanti-wanti bahwa kebijakan restrukturisasi bisa segera dinormalkan meski tidak dalam waktu dekat.

"Jika benar sudah pulih, kita akan normalkan lagi, iya suatu saat kita tidak tahu kapan, kita belum tentukan, tapi kita harus sudah pilah-pilah mana nasabah yang sudah bisa recover," katanya.

Wimboh mengatakan tren permintaan restrukturisasi sudah menurun dan saat ini tercatat sebesar Rp 775 triliun. Wimboh mengakui bahwa restrukturisasi ini mempengaruhi lambatnya transmisi penurunan suku bunga acuan pada Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) perbankan.

Ini bisa terjadi karena Rp 775 triliun tersebut adalah dana nasabah yang menunda pembayaran bunga dan didanai oleh dana masyarakat melalui program PEN yang tetap harus dibayar oleh bank. Wimboh mengatakan ini adalah beban bagi sektor perbankan.

"Ini yang membuat percepatan penurunan suku bunga bank tidak secepat penurunan BI Rate," katanya.

Bank harus tetap membayar return atau bunga kembali masuk ke dana masyarakat. Wimboh mengatakan ini anomali krisis yang harus dipahami sehingga kebijakan restrukturisasi harus dinormalkan lagi.

Yang akan menjadi game changer adalah vaksinasi untuk meningkatkan mobilitas. Dengan mobilitas yang naik, maka permintaan kredit diproyeksi juga akan terus membaik. Mengingat secara statistik, Wimboh mengatakan tidak ada masalah di sektor keuangan.

Ia menambahkan, pertumbuhan kredit terus didorong. Hingga saat ini, sumber pertumbuhan kredit didukung oleh BUKU IV dan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Bank-bank swasta kecil memang memiliki isu sendiri dan perlu lebih hati-hati.

Per April 2021, restrukturisasi perbankan tercatat Rp 775,32 triliun dari 5,29 juta nasabah. Sebanyak Rp 299,15 triliun di sektor UMKM dari 3,71 juta nasabah dan Rp 476,16 triliun di sektor non-UMKM dari 1,58 juta debitur.

Sementara restrukturisasi perusahaan pembiayaan per Juni 2021 tercatat Rp 203,1 triliun dari 5,12 juta kontrak.

Tren restrukturisasi ini telah melandai sejak akhir tahun 2020. Pada Desember 2020 tercatat Rp 829 triliun. Jumlah debiturnya pun terus menurun. Sementara itu, Suku Bunga Dasar Kredit per April 2021 sudah single digit yaitu 9,8 persen turun 45 basis poin dibanding Desember 2019. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement